ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba bernama Beni Rajagukguk, 34 tahun, di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, pada Kamis, (22/52025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas perdagangan narkoba di lokasi tersebut.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bruto 2,92 gram yang dikemas dalam sembilan bungkus plastik kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lainnya yang menunjukkan aktivitas perdagangan narkoba, seperti satu bungkus plastik sedang, satu buah bong terbuat dari botol plastik, satu buah timbangan elektronik, dua bal bungkus plastik kosong, satu buah korek api berwarna merah, satu buah kotak lampu sepeda motor, satu buah sekop terbuat dari plastik, satu unit handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp.65.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Beni Rajagukguk mengakui bahwa sabu-sabu yang diamankan merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Hendrik di Deli Serdang.
“Tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan memberikan keterangan tentang sumber narkoba tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi pada Senin, (25/05/2025) pagi.
Polres Simalungun akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih dari barang haram tersebut,” kata AKP Henry Salamat Sirait.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.(*)

































