ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Sidak dilakukan di Pasar Horas pada Selasa, 10 Februari 2026, dan menemukan pelanggaran harga pada komoditas minyak goreng Minyakita yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., yang turut dalam sidak tersebut menjelaskan, pemantauan dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga pangan sekaligus memastikan keamanan dan mutu pangan, khususnya menjelang HBKN.
“Koordinasi lintas instansi dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pemantauan pelanggaran harga, keamanan, dan mutu pangan,” ujar Junaedi.
Ia menyebutkan, komoditas yang menjadi prioritas pemantauan meliputi beras, minyak goreng Minyakita, dan gula pasir. Sidak dan pemantauan dilakukan di sejumlah titik di Pasar Horas.
Hasil pantauan mencatat harga beras premium sebesar Rp15.300 per kilogram (kg), beras medium Rp14.000/kg, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Rp12.400/kg, gula pasir Rp17.500/kg, telur ayam ras Rp27.000/kg, daging ayam ras Rp42.000/kg, daging sapi Rp120.000/kg, bawang merah Rp28.000/kg, bawang putih Rp32.000/kg, cabai rawit Rp32.000/kg, dan cabai merah keriting Rp38.000/kg.
Khusus komoditas Minyakita, hasil pengawasan menemukan perbedaan harga di tingkat pedagang. Sejumlah kios telah menjual sesuai HET sebesar Rp15.700 per liter. Namun, tim juga menemukan Minyakita dijual dengan harga Rp17.000 per liter. Produk tersebut diketahui berasal dari distributor CV Surya Mas Raja Tawon.
Menurut Junaedi, Satgas Saber telah melakukan pengecekan langsung ke distributor yang menjual Minyakita secara grosir di atas HET. Hasilnya, pelanggaran harga terjadi akibat rantai distribusi yang terlalu panjang. Distributor membeli Minyakita seharga Rp15.000 per liter dan menjualnya kepada pengecer seharga Rp16.000 per liter.
“Tim Saber telah melakukan pembinaan kepada distributor terkait kebijakan HET Minyakita serta mengarahkan distributor tersebut agar menjadi distributor tingkat pertama (D1) yang langsung berhubungan dengan produsen,” jelasnya.
Dalam sidak tersebut, Perum Bulog juga diminta menambah jumlah Rumah Pangan Kita (RPK) guna memperluas penyaluran Minyakita dan mencegah penjualan di atas HET.
Selain pengawasan harga, Pemko Pematangsiantar juga menyiapkan langkah intervensi pasar menjelang HBKN. Melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, pemerintah daerah akan menggelar Pasar Murah Keliling setiap minggu. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dijadwalkan melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) pada 12–13 Februari 2026.
Junaedi menegaskan, pemantauan harga, keamanan, dan mutu pangan akan terus dilakukan bersama Satgas Saber guna menjaga stabilitas harga pangan di Kota Pematangsiantar.
Sidak tersebut turut diikuti Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Herbet Aruan, S.Pd., M.M., Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs. L. Pardamean Manurung, perwakilan Kapolres Pematangsiantar, Kanit Ekonomi Satreskrim, Enumerator Panel Harga Pangan, Kontributor SP2KP, serta Perum Bulog. (AP/red)



































