ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan 161 kilogram sabu dan 435 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus narkotika periode Januari hingga 22 Februari 2026. Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Sumut sebagai bagian dari proses hukum terhadap barang bukti yang telah berkekuatan administrasi untuk dimusnahkan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., menyatakan barang bukti tersebut berasal dari 63 perkara dengan 95 tersangka. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 161.279,03 gram atau 161,27 kilogram, sedangkan ganja seberat 435.768,52 gram atau 435,76 kilogram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan 61.592 butir pil ekstasi, 186 butir pil Happy Five, 21.753,4 gram atau 21,75 kilogram ketamin serbuk, serta 250 unit rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum dan bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti yang disita tidak disalahgunakan,” ujar Kapolda dalam keterangannya.
Ia menambahkan, selama periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran mengungkap total 923 kasus dengan 1.118 tersangka. Penyidik masih mendalami sejumlah perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Polda Sumut memperkirakan dari total barang bukti yang disita, potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 1,4 juta jiwa dapat ditekan. Namun, angka tersebut merupakan estimasi berbasis pendekatan kuantitatif terhadap jumlah konsumsi per orang.
Kapolda menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama lintas lembaga, termasuk kejaksaan dan instansi terkait, agar proses hukum berjalan akuntabel dan sesuai prosedur.
“Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Partisipasi publik sangat penting,” katanya.
Polda Sumut menyatakan akan terus melanjutkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, termasuk memperkuat pengawasan di jalur distribusi yang dinilai rawan. (AP/red)

































