ATAPKOTA, BUKIT TINGGI – Masyarakat Kurai V Jorong memasang 6 plang di titik-titik strategis sebagai bentuk pernyataan tegas atas kepemilikan lahan seluas 300 meter persegi yang diklaim oleh pihak yang tidak dikenal. Lahan tersebut merupakan milik Suku Pisang di bawah kuasa Datuak Bagindo.
“Setelah kami melakukan konsolidasi dan musyawarah, hari ini kami sepakat memasang plang sebagai tanda bahwa tanah ini milik Pasukuan Pisang, Nagari Kurai V Jorong di bawah kuasa Datuak Bagindo,” ungkap T. Datuak Nan Laweh, (21/05).
T. Datuak Nan Laweh juga menegaskan bahwa tanah Sawah Paduan merupakan bagian dari tanah ulayat yang secara adat telah dikuasai oleh Datuak Bagindo dengan persetujuan Ninik Mamak Kurai V Jorong.
Keresahan masyarakat semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa telah dilakukan pemancangan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kelurahan di atas lahan tersebut.
Namun, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah menerima surat resmi dari BPN maupun bantuan apa pun tentang kegiatan pengukuran tanah tersebut.
Aksi pemasangan plang oleh masyarakat adat menjadi simbol penolakan penyerobotan tanah ulayat. Mereka juga menyayangkan dilakukannya pemetaan dan pengukuran tanpa koordinasi dengan pemegang tanah ulayat yang sah.
Hingga berita ini ditayangkan, Pihak BPN belum memberikan keterangan resmi terkait pengukuran yang dilaksanakan. (RA)/pr

































