ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Sebuah rumah permanen milik warga di Gang BKIA, Huta II A, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, hangus terbakar saat ditinggal pemiliknya bekerja. Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 9 Maret 2026, ketika rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Pemilik rumah, Wahyudi (55), diketahui sedang bekerja ketika kebakaran terjadi. Sementara istrinya saat itu pergi menjemput cucu mereka di sekolah. Api baru diketahui setelah warga sekitar melihat kepulan asap dari bangunan rumah tersebut.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 10.55 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, ia bersama personel langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami bersama Kanit Reskrim dan anggota piket SPKT langsung menuju tempat kejadian perkara untuk memastikan situasi aman sekaligus mengumpulkan keterangan saksi,” kata Hengky.
Saat petugas tiba di lokasi, api telah berhasil dipadamkan oleh satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dibantu warga sekitar. Meski demikian, sebagian besar bangunan rumah mengalami kerusakan berat akibat kobaran api.
Menurut keterangan korban, ia berangkat kerja sekitar pukul 08.30 WIB seperti biasanya. Rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong karena istrinya juga keluar rumah untuk menjemput cucu mereka.
Beberapa waktu kemudian, Wahyudi menerima kabar dari tetangganya bahwa rumahnya terbakar. Ia segera kembali ke rumah dan mendapati sebagian besar bangunan telah hangus dilalap api.
“Korban menerima informasi dari tetangganya mengenai kebakaran tersebut. Ketika sampai di lokasi, rumah sudah dalam kondisi terbakar. Api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Hengky.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran dipicu oleh hubungan arus pendek listrik di bagian meteran PLN. Namun kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.
“Dugaan sementara berasal dari korsleting listrik, namun kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya,” kata Hengky.
Dalam penanganan kejadian ini, tim kepolisian yang turun ke lokasi antara lain Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., AIPTU Suyut, AIPTU St. Pasaribu, AIPTU A. Ginting, dan AIPDA W. Sijabat.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti berupa dua potongan kayu broti yang telah terbakar. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mendukung proses penyelidikan.
Dua saksi yang telah dimintai keterangan yakni Tri Purnomo (30) dan Suhada (62), warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk secara rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam waktu tertentu, guna menghindari risiko kebakaran akibat hubungan arus pendek. (AP/red)

































