Satgas PKH Selamatkan Aset Negara Rp 370 Triliun, Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Hutan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 23:55 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Foto: BPMI Setpres

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. Foto: BPMI Setpres

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Pemerintah menyatakan upaya penertiban kawasan hutan mulai menunjukkan hasil signifikan. Dalam kegiatan yang berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026), pemerintah melaporkan penyelamatan keuangan negara dan aset bernilai besar dari sektor kehutanan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyebut penyerahan dana sekitar Rp11,4 triliun merupakan bagian dari akumulasi denda administratif atas pelanggaran hukum di kawasan hutan. Dana tersebut, kata dia, berasal dari berbagai penindakan terhadap praktik yang diduga merugikan negara.

“Dana yang diserahkan merupakan hasil penegakan hukum atas pelanggaran di kawasan hutan, termasuk denda administratif,” ujar Teddy dalam keterangan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang digagas pemerintah sejak 2025. Sejak saat itu, pemerintah mencatat total penyelamatan keuangan negara mencapai sekitar Rp31,3 triliun.

Tidak hanya berupa dana tunai, pemerintah juga melaporkan penguasaan kembali aset negara berupa kawasan hutan dan lahan dengan estimasi nilai mencapai Rp370 triliun. Nilai tersebut, menurut Teddy, mencerminkan besarnya potensi kerugian negara yang selama ini terjadi akibat praktik ilegal.

“Selain uang tunai, terdapat aset dengan nilai signifikan yang berhasil dikuasai kembali negara,” katanya.

Pemerintah menilai penertiban kawasan hutan menjadi bagian penting dari strategi memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Langkah ini juga diarahkan untuk memastikan pemanfaatan kekayaan negara berjalan sesuai prinsip hukum dan keberlanjutan.

Dalam kesempatan terpisah, pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kehutanan akan terus diperkuat. Upaya tersebut mencakup koordinasi lintas lembaga serta pengawasan terhadap potensi pelanggaran baru.

Meski demikian, pemerintah belum merinci secara detail pihak-pihak yang dikenai sanksi dalam proses penertiban tersebut. Otoritas terkait menyatakan proses penegakan hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa pengelolaan kawasan hutan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Selain menjaga keberlanjutan lingkungan, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. (Edo/red)

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru