ATAPKOTA.COM, SUMUT – Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara untuk periode 2026–2029 resmi dibuka. Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Grand Inna Hotel Medan pada Selasa, 14 April 2026.
Ketua Tim Seleksi Corry Novrica menyatakan, pendaftaran akan berlangsung mulai 20 April hingga 20 Mei 2026. Proses seleksi terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki komitmen terhadap penyiaran yang sehat dan independen.
“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi ketentuan dan memiliki komitmen terhadap pengawasan penyiaran,” ujar Corry.
Ia menjelaskan, proses seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta regulasi terkait dari Komisi Penyiaran Indonesia.
Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi calon peserta, antara lain warga negara Indonesia, berpendidikan minimal sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas dan rekam jejak yang baik. Peserta juga diwajibkan memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran, serta tidak terafiliasi dengan kepemilikan media massa maupun jabatan politik dan pemerintahan.
Selain itu, peserta diminta melengkapi dokumen administrasi seperti daftar riwayat hidup, makalah visi dan misi, surat pernyataan independensi, surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Informasi terkait tahapan seleksi dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers tersebut, hadir sejumlah perwakilan instansi dan pemangku kepentingan, di antaranya unsur Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, anggota KPI Pusat, perwakilan DPRD Sumut, serta pengurus KPID Sumut periode sebelumnya. (AP/red)

































