Polres Langkat Gagalkan Dugaan Peredaran 600 Gram Sabu, Pria Asal Aceh Timur Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00 WIB

40137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

polisi mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur,

polisi mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur,

ATAPKOTA.COM, LANGKAT — Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa malam, 19 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, beserta barang bukti diduga sabu dengan berat bruto mencapai 600,65 gram.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut yang dinilai meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Langkat Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi titik transaksi narkotika.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di pinggir jalan tepat di depan sebuah rumah warga yang dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya mudik.

Polisi menduga saat itu tengah berlangsung transaksi narkotika jenis sabu. Namun, ketika menyadari kedatangan petugas, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri dari lokasi.

Sementara itu, satu pria lainnya berhasil diamankan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu tas tangan warna hitam, satu plastik asoi warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFY mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika.

“Polda Sumut terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry, Rabu, 20 Mei 2026.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan kasus ini. Pemberantasan narkotika menjadi komitmen bersama demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” kata David.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (AP/red)

Berita Terkait

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun
Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir
Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda
SPI Asahan Gelar Aksi Hari Tani Nasional, Bupati Taufik Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Bersama
Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar
Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material
Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 11:08 WIB

Digugat Pemilik Saung Bigi, Pemkot Bengkulu Ungkap Riwayat Perjanjian dan Tiga Kali Teguran

Jumat, 25 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Sita 106,29 Gram Ganja dari Pria 59 Tahun

Kamis, 24 September 2026 - 21:58 WIB

Toba Caldera Culture Festival 2026 Dimulai, Ribuan Peserta Samosir International Choir Competition Hadir di Samosir

Kamis, 24 September 2026 - 21:18 WIB

Bupati Asahan Hadiri Wisuda Sarjana IAIDU Asahan Angkatan XXXVI, 199 Lulusan Resmi Diwisuda

Kamis, 24 September 2026 - 17:35 WIB

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi dari FKUB Pematangsiantar

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

Seluruh Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Dibongkar, Pemkab Samosir Beri Waktu 3 Hari Angkut Material

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Bersama Cegah DBD

Jumat, 25 Sep 2026 - 00:48 WIB