ATAPKOTA.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan modus baru di Kota Medan. Seorang pria berstatus mahasiswa diamankan setelah diduga menyimpan dan mengedarkan vape liquid yang diduga mengandung zat Etomidate.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di Jalan Gedung Arca, Gang Volly Nomor 16, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran vape liquid yang diduga mengandung zat berbahaya di salah satu rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan di rumah yang dimaksud dengan didampingi perangkat lingkungan setempat.
Saat melakukan pemeriksaan di kamar seorang pria berinisial DA (24), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 12 paket cairan vape liquid diduga mengandung Etomidate bermerek YAKUZA XL yang disimpan di dalam tas ransel hitam. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan kepada sejumlah pembeli.
Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, menegaskan pihaknya akan terus memantau berbagai modus baru dalam peredaran narkotika, termasuk penyalahgunaan zat melalui media vape.
“Peredaran narkotika saat ini terus berkembang dengan berbagai pola dan modus baru yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan generasi muda. Karena itu, Polda Sumut akan terus meningkatkan langkah deteksi, pencegahan, serta penindakan secara tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ujar Ferry di Mapolda Sumut, Rabu (20/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (AP/red)

































