ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak perempuan yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis malam, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Asahan KM 13, Nagori Senio Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat malam, 5 Juni 2026.
Menurut AKP Verry Purba, penanganan cepat yang dilakukan personel Polsek Gunung Malela merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban yang membutuhkan pertolongan darurat.
Kasus ini terungkap saat personel Polsek Gunung Malela melaksanakan patroli Blue Light. Di tengah kegiatan patroli, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang remaja perempuan yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi terluka dan tidak sadarkan diri.
Menerima informasi tersebut, personel patroli bersama piket Reskrim Polsek Gunung Malela segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan pertolongan kepada korban.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengatakan laporan warga menjadi dasar tindakan cepat yang dilakukan pihak kepolisian.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban dan memberikan penanganan awal,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang anak perempuan berusia 16 tahun dalam keadaan tidak sadar. Korban mengalami luka pada bagian wajah dan memerlukan penanganan medis segera.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Bangun untuk mendapatkan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RSU Dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar, guna menjalani perawatan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban sebelumnya terlihat mengendarai sepeda motor bersama seorang laki-laki. Tidak lama kemudian, korban ditemukan terjatuh dan mengalami luka-luka.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., selanjutnya mengarah kepada seorang pria berinisial MIR (28), warga Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.
Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, pria tersebut berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Malela menyebutkan bahwa pihaknya masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi, termasuk motif yang melatarbelakangi dugaan tindak kekerasan tersebut.
Sementara itu, IPDA Bolon Hot Situngkir menjelaskan bahwa korban dan terduga pelaku sebelumnya berada di lokasi yang sama sebelum perjalanan yang berujung pada peristiwa tersebut. Namun, penyidik masih menunggu kondisi korban membaik untuk memperoleh keterangan secara langsung.
“Motif dan seluruh rangkaian kejadian masih dalam proses pendalaman. Kami masih menunggu keterangan korban setelah kondisi kesehatannya memungkinkan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Saat ini, penanganan perkara telah dikoordinasikan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun. Terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban masih mendapatkan perawatan medis.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang melibatkan anak secara profesional serta mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP/red)

































