Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Jalani Pemeriksaan Inspektorat

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:06 WIB

4038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Inspektorat bergerak menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan.

Inspektorat Kota Medan telah memanggil dan meminta klarifikasi terhadap ASN bernama Syerly, S.Pd., M.A.P., yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Proses tersebut dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal Selasa, 28 Juli 2026.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ucapannya yang menjadi perbincangan di media sosial.

“Peristiwa itu terjadi secara spontan. Saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda dengan Ibu Ulfa, begitu juga sebaliknya. Karena itu, ucapan tersebut terlontar begitu saja. Saya juga memohon maaf kepada masyarakat apabila hal tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda,” ujar Syerly.

Senada dengan itu, Ulfa mengaku hubungan dirinya dengan Syerly selama ini terjalin baik dan tidak mempermasalahkan ucapan yang kemudian menjadi sorotan publik.

“Kami memang dekat dengan Ibu Lurah dan sering bercanda seperti itu. Mungkin masyarakat memiliki penilaian yang berbeda. Saya juga memohon maaf apabila hal ini menimbulkan polemik, tetapi di antara kami sebenarnya tidak ada persoalan,” kata Ulfa kepada wartawan.

Meski demikian, hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran kode etik ASN.

Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan hasil klarifikasi menunjukkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Erfin, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban setiap ASN untuk menjaga integritas serta menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan,” ujar Erfin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama. Ketentuan tersebut mengatur pemberian hukuman disiplin ringan terhadap ASN yang dinilai melanggar kewajiban menjaga integritas dan keteladanan sehingga berdampak terhadap citra perangkat daerah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam menjaga profesionalisme, integritas, serta marwah ASN agar tetap menjadi pelayan publik yang memberikan teladan bagi masyarakat,” kata Erfin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada ASN tersebut. Proses tindak lanjut masih berada dalam mekanisme internal Pemerintah Kota Medan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MB/red)

Berita Terkait

Bupati Samosir Serahkan 4 Ton Benih Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok
Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan
Polres Simalungun Raih Dua Penghargaan Kapolri Sekaligus, Sabet Predikat Pelayanan Prima dan WBK
DPP PJS Tolak Keras Stigmatisasi “Londo Ireng”, Desak Presiden Prabowo Cabut Pernyataan dan Minta Maaf
Pemkab Asahan Gelar Aksi Bergizi di Sekolah, Fokus Cegah Anemia dan Percepatan Penurunan Stunting Remaja
Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Senilai 1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Bobby Nasution Apresiasi CKG Mitra Gojek, Dorong Penguatan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Transportasi Daring

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:06 WIB

Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemko Medan Jalani Pemeriksaan Inspektorat

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bupati Samosir Serahkan 4 Ton Benih Bawang Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:38 WIB

Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:35 WIB

Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:05 WIB

Polres Simalungun Raih Dua Penghargaan Kapolri Sekaligus, Sabet Predikat Pelayanan Prima dan WBK

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:35 WIB

Pemkab Asahan Gelar Aksi Bergizi di Sekolah, Fokus Cegah Anemia dan Percepatan Penurunan Stunting Remaja

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Senilai 1,5 Miliar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

Bobby Nasution Apresiasi CKG Mitra Gojek, Dorong Penguatan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Transportasi Daring

Berita Terbaru

Dugaan peredaran 5 kilogram ganja di Batang Angkola. Dua orang diamankan.

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:38 WIB