ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Personel Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan dua perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat melakukan penggerebekan di sebuah kamar tempat hiburan malam di Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (4 Agustus 2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kedua perempuan tersebut masing-masing berinisial M (29), warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dan LSP (19), warga Kabupaten Simalungun. Sesuai prinsip perlindungan identitas dalam pemberitaan, identitas lengkap keduanya tidak dipublikasikan.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengki Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (5 Agustus 2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penindakan itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Setiap informasi yang kami terima terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Hengki Siahaan.
Menurutnya, informasi awal diterima sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Rumapea, S.H., bersama personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan dengan didampingi aparatur Pemerintah Nagori Marihat Bukit.
Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,50 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kaca pireks, alat hisap (bong), serta sekop yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, penyidik menduga kedua perempuan tersebut sebelumnya menggunakan narkotika secara bersama-sama. Keterangan tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan asal narkotika tersebut. Salah seorang terduga menyebut sabu diperoleh dari seseorang berinisial K yang diduga berada di wilayah Kota Medan.
Informasi tersebut, menurut Kapolsek, masih dalam tahap pendalaman untuk memastikan kebenarannya serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Keterangan yang kami peroleh masih terus kami dalami. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan pemasok narkotika tersebut,” kata AKP Hengki Siahaan.
Selanjutnya, kedua terduga beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolsek juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada kepolisian,” pungkasnya.(AP/red)

































