ATAPKOTA.COM, ACEH SINGKIL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil menetapkan aturan baru mengenai penggunaan dan penutupan jalan dua jalur untuk pelaksanaan pesta atau hajatan di Kecamatan Gunung Meriah. Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (5 Agustus 2026) sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih memanfaatkan badan jalan untuk kegiatan adat.
Rapat yang diprakarsai Dishub Aceh Singkil itu melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Gunung Meriah, Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Singkil, Kodim 0109/Aceh Singkil, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan. Pertemuan berlangsung di Maktuan Kopi Cafe, Kecamatan Gunung Meriah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, Syam’un, mengatakan kebijakan tersebut disusun melalui musyawarah sebagai upaya mencari solusi antara pelestarian tradisi masyarakat dan kepentingan keselamatan pengguna jalan.
“Kami berupaya mencari titik temu agar tradisi masyarakat tetap dapat dilaksanakan tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Syam’un.
Menurut Dishub, sejumlah desa di Kecamatan Gunung Meriah, seperti Desa Sianjo-Anjo, Rimo, Lae Butar, dan Tanah Bara, selama ini masih memanfaatkan badan jalan provinsi sebagai lokasi hajatan karena keterbatasan lahan di lingkungan permukiman.
Melalui hasil musyawarah tersebut, para peserta menyepakati beberapa ketentuan yang akan menjadi pedoman pelaksanaan penutupan jalan untuk kegiatan masyarakat.
1. Batas waktu penutupan jalan
Izin penggunaan badan jalan untuk kegiatan hajatan dibatasi paling lama tiga hari, mulai Kamis pukul 08.00 WIB hingga Sabtu pukul 24.00 WIB.
2. Pengamanan lalu lintas
Dishub Aceh Singkil akan menempatkan water barrier di Dusun I Lae Butar sebagai pembatas dan pengarah arus lalu lintas selama penutupan jalan berlangsung.
3. Persyaratan administrasi
Penyelenggara hajatan wajib mengajukan surat permohonan penutupan jalan kepada instansi terkait paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
4. Tanggung jawab penyelenggara
Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati dapat berakibat pada pencabutan izin penggunaan jalan. Selain itu, penyelenggara bertanggung jawab atas risiko yang timbul selama pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Lae Butar, Zulkarnain, S.Sos., yang mewakili sejumlah kepala desa di kawasan tersebut, menyambut baik kesepakatan hasil musyawarah.
Menurutnya, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi yang mampu menjaga kelancaran lalu lintas tanpa menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan adat dan sosial.
“Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi bersama sehingga kegiatan masyarakat tetap berjalan, sementara ketertiban dan keselamatan pengguna jalan juga tetap terjaga,” kata Zulkarnain.
Dishub Aceh Singkil menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.
Laporan : Dalian Bancin-atapkota.

































