ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Akses wartawan ke area operasional Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Nusa Indah Jaya Alam Lestari (NIJ Alam Lestari) di Jalan Siantar–Perdagangan Km 32,5, Huta IV Pematang Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tidak diberikan saat wartawan hendak melihat langsung aktivitas pengisian LPG 3 kilogram.
Dalam kesempatan tersebut, wartawan meminta izin kepada Humas PT NIJ Alam Lestari, Dino Parangin-angin, untuk masuk ke area operasional. Namun, Dino menyampaikan bahwa wartawan harus terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yang berwenang di perusahaan.
“Tidak boleh. Harus ada izin lagi. Tidak bisa, Bang,” ujar Dino ketika wartawan meminta akses masuk ke area SPPBE.
Saat ditanya mengenai pihak yang memiliki kewenangan memberikan izin, Dino menyebut pemilik perusahaan bernama Wingchu.
Pernyataan Dino kemudian berkembang ketika wartawan menanyakan apakah perusahaan juga membatasi akses pihak lain, termasuk aparat penegak hukum.
“Jangankan media, polisi saja mau masuk tidak boleh masuk ke sini,” kata Dino.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak perusahaan yang belum dapat diverifikasi secara independen oleh wartawan.
Dino juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai penggunaan telepon seluler di area tertentu dalam lingkungan SPPBE.
“HP tinggal semua di sini. Ini kan kita jaga, mana tahu ada yang memengaruhi seluler,” ujarnya.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur keamanan dan pengendalian akses yang diterapkan perusahaan di kawasan operasional SPPBE.
Permintaan akses tersebut dilakukan setelah wartawan melakukan pemantauan dari luar area SPPBE dan melihat aktivitas pekerja yang berkaitan dengan pengisian serta pengangkutan tabung LPG 3 kilogram.
Wartawan kemudian meminta penjelasan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja yang berada di area pengisian.
Dino menyatakan bahwa petugas yang melakukan pengisian seharusnya menggunakan perlengkapan keselamatan, termasuk masker.
Namun, ketika wartawan meminta melihat secara langsung penerapan ketentuan tersebut di area operasional, perusahaan tidak memberikan akses.
Situasi itu menjadi bagian penting dalam proses konfirmasi jurnalistik. Wartawan tidak bermaksud mengambil alih kewenangan perusahaan dalam mengatur kawasan operasional, melainkan meminta kesempatan untuk melihat kondisi lapangan secara langsung dan memperoleh penjelasan atas hal-hal yang menjadi perhatian publik.
Larangan masuk dapat saja merupakan bagian dari prosedur keamanan perusahaan. Namun, perusahaan juga perlu menjelaskan dasar prosedur tersebut, terutama mengenai mekanisme akses bagi pihak eksternal ketika diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan atau konfirmasi.
Di sisi lain, Dino menyampaikan bahwa PT NIJ Alam Lestari menerapkan pengawasan dan audit secara rutin.
Ia bahkan menyebut SPPBE tersebut sebagai salah satu SPPBE terbaik di Sumatera Utara serta mengklaim adanya audit setiap bulan dan pengawasan dari pihak Pertamina.
“Setiap satu bulan sekali ada audit. Tidak bisa bermain-main. Lain lagi pengawas Pertamina ada di sini. Setiap hari dia datang di sini,” ujar Dino.
Klaim tersebut menjadi informasi penting yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pihak dan dokumen yang berwenang.
Jika audit dan pengawasan tersebut memang dilakukan secara rutin, publik berkepentingan mengetahui bentuk pengawasan, periode pemeriksaan, pihak yang melakukan audit, serta aspek apa saja yang diperiksa.
Hal tersebut menjadi relevan karena SPPBE merupakan bagian dari rantai distribusi LPG yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya wartawan memasuki area terbatas perusahaan.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan menjelaskan standar keamanan, keselamatan kerja, pengawasan, serta mekanisme pemeriksaan terhadap fasilitas yang menjalankan kegiatan distribusi LPG.
Wartawan juga perlu memastikan setiap informasi tidak berhenti pada pernyataan satu pihak. Karena itu, klaim mengenai audit bulanan, pengawasan Pertamina, penerapan K3, serta pernyataan mengenai pembatasan akses aparat perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh akses visual langsung ke area operasional SPPBE PT NIJ Alam Lestari.
ATAPKOTA.COM juga belum memperoleh dokumen audit, bukti pemeriksaan, maupun keterangan dari pihak Pertamina yang dapat mengonfirmasi secara independen mengenai klaim pengawasan sebagaimana disampaikan Humas PT NIJ Alam Lestari.
Berita ini masih terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari PT NIJ Alam Lestari, Pertamina, maupun pihak terkait lainnya.
Penulis : Andrew T Panjaitan.ST.































