Edarkan Ekstasi, Seorang Pemuda di Tangkap Tim Polres Binjai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:50 WIB

40380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

BA als ADITYA (20) di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 wib dinihari.

ATAPKOTA, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang pemuda bernama BA alias Aditya (20) yang tengah membawa narkoba jenis ekstasi.

Penangkapan terjadi pada Selasa (17/6/2025) pukul 02.30 WIB, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat. Petugas mencurigai pelaku saat berpatroli malam berdasarkan informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Saat melintas di lokasi, petugas dari Unit II yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Merasa dibuntuti polisi, pelaku langsung berbalik arah dan memacu motornya dengan kecepatan tinggi.

Petugas segera mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menghentikan laju motor Honda Vario BK 2353 ADJ yang dikendarai Aditya dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita:

  • 5 butir pil ekstasi warna merah muda seberat 1,70 gram,
  • 3 butir pil ekstasi warna kuning seberat 1,03 gram,
  • 1 unit handphone merek VIVO,
  • serta 1 unit sepeda motor Honda Vario.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan di Polres Binjai,” jelas AKP Syamsul, perwakilan Satres Narkoba Polres Binjai.

Pelaku diketahui berdomisili di Kelambir V, Gang Al Badar 7, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyapu bersih bandar narkoba di wilayah hukum Kota Binjai.

“Kami tak akan memberi ruang bagi bandar narkoba. Penindakan ini akan terus kami intensifkan,” tegas Junaidi.

Dengan keberhasilan ini, Polres Binjai kembali memperkuat citra sebagai aparat penegak hukum yang konsisten dalam memerangi narkoba di Sumatera Utara. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.(*)

Berita Terkait

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat
Polda Sumut Bongkar Sindikat Online Scamming Internasional di Medan, Korban Rugi Rp 6,7 Miliar
Diguyur Hujan, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gelar Patroli KRYD di Pintu Masuk Kabupaten
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Perempuan Diduga Pesta Sabu di Simalungun
Satresnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan 18 Butir Diduga Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap
Kurang dari 48 Jam, Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia di Tanjung Morawa
Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Buron hingga Riau, Terduga Pelaku Pencurian Uang Perusahaan Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:27 WIB

Presiden Prabowo Dorong Pembaruan Buku Ajar dan Penguatan Budaya Membaca

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:43 WIB

38 Anggota Pramuka Pematangsiantar Dilepas Ikuti Jambore Nasional XII di Cibubur

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Ceremonial Start Sumatera Utara Rally 2026 di Pematangsiantar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Nias Utara Akan Punya Rumah Produksi Kelapa, Pemprov Sumut Siapkan Anggaran Rp 2 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:55 WIB

Warga Sambut Rencana Pembangunan SD Negeri Lasara di Nias Utara, Siswa Belajar dengan Fasilitas Terbatas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dialog P4GN di Medan, Wagub Surya Dorong Generasi Muda Bangun Integritas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Pemko Medan Raih Peringkat II Skor Arsip ASN Wilayah Kanreg VI BKN

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Dolok Silau Pimpin Sambang Warga dan Pantau Salat Jumat

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:40 WIB