ATAPKOTA.COM, BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) mengadakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/09/2025).
Acara ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” dan diikuti oleh aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta unsur penting lainnya di Kecamatan Batam Kota.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim yang terdiri atas Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., serta Syahla Regina.
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan berat dan termasuk kategori extraordinary crime atau tindak pidana luar biasa. Kasus ini sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak perempuan dan anak-anak.
Berdasarkan UU RI No. 21 Tahun 2007, perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penjeratan utang untuk tujuan eksploitasi.
“Provinsi Kepulauan Riau tidak hanya menjadi daerah asal korban TPPO, tetapi juga menjadi wilayah transit karena letaknya berdekatan dengan Malaysia dan Singapura. Pada tahun 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia,” ungkap Yusnar.
Yusnar menyebutkan sejumlah faktor penyebab TPPO, antara lain: Kemiskinan dan rendahnya pendidikan, Minimnya lapangan kerja, Informasi kerja palsu atau menyesatkan, Permintaan tinggi pekerja murah, Faktor geografis Kepri yang strategis
Adapun dampak TPPO sangat serius, meliputi trauma psikologis, pelecehan seksual, eksploitasi, bahkan kematian. Selain itu, citra negara juga tercoreng di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya.
Dalam kesempatan ini, Kejati Kepri menekankan beberapa langkah pencegahan dan pemberantasan TPPO, yaitu:
- Sosialisasi dan edukasi masyarakat secara masif.
- Pengawasan situs digital yang berpotensi digunakan jaringan TPPO.
- Penguatan regulasi dan kebijakan hukum.
- Pemberdayaan ekonomi masyarakat.
- Penindakan tegas terhadap pelaku.
- Perlindungan serta rehabilitasi bagi korban.
- Kolaborasi nasional maupun internasional melalui gugus tugas TPPO.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus menjadi gerakan bersama. Ini adalah bentuk perbudakan modern yang merusak martabat manusia,” tegas Yusnar.
Masyarakat Batam diharapkan berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara mengikuti program penyuluhan hukum, melaporkan jika menemukan indikasi TPPO, waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan, mendukung korban agar kembali diterima di tengah masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Batam Kota Dwiki Septiawan, S.IP., M.Si., Sekcam Tommy Army, S.Sos., para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI, Ketua LAM, anggota PKK, posyandu, forum RT/RW, serta tokoh masyarakat dengan jumlah peserta sekitar 65 orang. (Red)

































