Dua Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap di Warung Kopi Aceh Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:28 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Selasa,(06/05/2025)

US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Selasa,(06/05/2025)

ATAPKOTA,COM, ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

“US diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, setelah dua tahun buron,” ujar Iptu Adi Wahyu, Selasa (6/5/2025).

US sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP Nomor: LP/B/172/XII/2022 dan DPO Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023 tertanggal 27 Juni 2023.

Polisi langsung bergerak setelah mendapat informasi kehadiran US di kampung halamannya. Tanpa perlawanan, US berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali. Alternatifnya, denda 1.500–2.000 gram emas murni atau penjara 150–200 bulan.

Kapolres Aceh Timur mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan.

“Bangun komunikasi yang intens. Ajarkan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pesan Kapolres.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus kekerasan seksual seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi, kesadaran hukum, dan peran keluarga serta pendidikan dalam pencegahan.(*)

Berita Terkait

Motor Kakak Dicuri dan Digadaikan 1 Juta, Polisi Tangkap Adik Kandung di Simalungun
Polda Sumut Ungkap Dugaan Modus Live TikTok untuk Raup Keuntungan
Polda Sumut Telusuri Live TikTok Diduga Bermuatan Pornografi, Pemilik Akun Diamankan
Jatanras Polres Asahan Ungkap Dugaan Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
The Caldera Culture Festival 2026 Digelar di Samosir, 2.000 Peserta Paduan Suara Siap Meriahkan Danau Toba
Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Sabu, Ganja dan Ekstasi dari 82 Perkara Narkotika
Wali Kota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat kepada Camat Medan Timur dan Lurah Au
Diduga Simpan 100 Butir Ekstasi, Pria 49 Tahun Diamankan Polisi di Tanjung Pura

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:35 WIB

Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Kamis, 3 September 2026 - 18:51 WIB

Kendalikan Inflasi dan Deflasi, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini

Kamis, 3 September 2026 - 18:41 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei

Kamis, 3 September 2026 - 18:36 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-79 Koperasi di Pematangsiantar, Digelar Dua Hari

Berita Terbaru