ATAPKOTA,COM, ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.
“US diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, setelah dua tahun buron,” ujar Iptu Adi Wahyu, Selasa (6/5/2025).
US sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP Nomor: LP/B/172/XII/2022 dan DPO Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023 tertanggal 27 Juni 2023.
Polisi langsung bergerak setelah mendapat informasi kehadiran US di kampung halamannya. Tanpa perlawanan, US berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali. Alternatifnya, denda 1.500–2.000 gram emas murni atau penjara 150–200 bulan.
Kapolres Aceh Timur mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan.
“Bangun komunikasi yang intens. Ajarkan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pesan Kapolres.
Ia menambahkan, terungkapnya kasus kekerasan seksual seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi, kesadaran hukum, dan peran keluarga serta pendidikan dalam pencegahan.(*)
































