Dua Tahun Buron, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap di Warung Kopi Aceh Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 22:28 WIB

40116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Selasa,(06/05/2025)

US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak. Selasa,(06/05/2025)

ATAPKOTA,COM, ACEH TIMUR – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pria berinisial US (40), warga Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur. Ia diduga sebagai pelaku Jarimah Pemerkosaan dan/atau Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 23.40 WIB.

“US diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Blang Simpo, setelah dua tahun buron,” ujar Iptu Adi Wahyu, Selasa (6/5/2025).

US sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan LP Nomor: LP/B/172/XII/2022 dan DPO Nomor: DPO/29/VI/Res.1.4./2023 tertanggal 27 Juni 2023.

Polisi langsung bergerak setelah mendapat informasi kehadiran US di kampung halamannya. Tanpa perlawanan, US berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, US disangkakan melanggar Pasal 50 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku terancam hukuman uqubat ta’zir berupa cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali. Alternatifnya, denda 1.500–2.000 gram emas murni atau penjara 150–200 bulan.

Kapolres Aceh Timur mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya anak perempuan.

“Bangun komunikasi yang intens. Ajarkan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” pesan Kapolres.

Ia menambahkan, terungkapnya kasus kekerasan seksual seperti ini menunjukkan pentingnya edukasi, kesadaran hukum, dan peran keluarga serta pendidikan dalam pencegahan.(*)

Berita Terkait

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi
Polda Sumut Gerebek Lahan Kosong di Patumbak, Sita Sabu dan Amankan Seorang Pria
Kuasa Hukum PAUD Al Amin Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Salah Objek Eksekusi Tanah
Enam Pria Diamankan Usai Kericuhan Penggerebekan Narkoba di Multatuli, Hasil Tes Urine Positif Sabu
Beraksi di 35 TKP, Komplotan Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Jatanras Polda Sumut
Penggerebekan Narkoba di Medan Ricuh, Polisi Dilempari Batu dan Target Operasi Kabur
Razia Empat Tempat Hiburan Malam di Medan, Polda Sumut Temukan Lima Pengunjung Positif Narkoba
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Indonesia di Perairan Asahan

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:36 WIB

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:57 WIB

Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:10 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:51 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Usai Bertemu Macron dan Jalani Agenda Diplomatik, Prabowo Tinggalkan Paris Menuju Indonesia

Berita Terbaru