Jaksa Masuk Sekolah di Batam, Kejati Kepri Tegaskan Bahaya Narkoba, Bullying, dan Media Sosial

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:38 WIB

40182 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025).

ATAPKOTA.COM, KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Batam, Kamis (2/10/2025). Penyuluhan ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial”.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., memimpin langsung tim JMS bersama anggota Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi. Dalam paparannya, Yusnar menegaskan pentingnya pemahaman hukum sejak dini bagi siswa, karena mereka adalah generasi emas penerus bangsa.

Yusnar menjelaskan perbedaan narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, psikotropika adalah zat psikoaktif bukan narkotika yang memengaruhi saraf pusat dan mengubah perilaku.

Ia menegaskan kembali bunyi Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika dibagi dalam tiga golongan, mulai dari heroin dan ganja (Golongan I), morfin (Golongan II), hingga codein (Golongan III). Sementara psikotropika terbagi dalam empat golongan, termasuk amfetamin hingga diazepam.

“Dampak narkoba sangat menghancurkan, mulai dari kerusakan organ tubuh, degradasi moral, hukuman pidana berat, hingga kematian akibat overdosis,” tegasnya.

Yusnar juga mengulas ancaman hukuman pidana dalam UU Narkotika Bab XV Pasal 111–148 yang mencantumkan sanksi berat hingga hukuman mati. Selain itu, ia menyinggung program rehabilitasi, peran masyarakat, serta strategi pencegahan narkotika.

Selain itu, Yusnar menekankan bahwa bullying merupakan perilaku agresif berulang yang menyalahgunakan kekuatan untuk menyakiti korban, baik fisik, mental, maupun seksual.

“Sekali ancaman yang membuat korban trauma permanen pun sudah termasuk bullying,” jelasnya.

Ia memaparkan berbagai bentuk perundungan, dampak psikologis korban, serta karakteristik pelaku. Korban biasanya depresi, takut ke sekolah, dan prestasi menurun. Sedangkan pelaku cenderung agresif, berwatak keras, dan sulit berkonsentrasi.

Selain narkoba dan bullying, materi penyuluhan juga membahas literasi digital. Menurut Yusnar, media sosial memiliki dampak positif sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan promosi usaha. Namun, dampak negatifnya serius: penyebaran hoaks, kecanduan, cyberbullying, hingga hilangnya privasi.

Ia menyinggung UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur informasi dan transaksi elektronik. Yusnar mengingatkan siswa agar berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat hukum.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Siswa bertanya seputar narkoba, bullying, dan masalah hukum di lingkungan masyarakat. Kepala MTsN 1 Batam, Dra. Khairina, M.Pd., mengapresiasi kegiatan ini karena menghadirkan 100 peserta siswa bersama para guru.

“Program JMS sangat bermanfaat, bukan hanya untuk menambah pengetahuan hukum pelajar, tetapi juga membantu tenaga pendidik dalam proses belajar mengajar,” ujar Khairina.

Melalui JMS, Kejati Kepri menegaskan komitmen mencegah generasi muda dari bahaya narkoba, perundungan, dan penyalahgunaan media sosial. Program ini diharapkan mencetak generasi sadar hukum, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan bangsa. (R-AP)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru