ATAPKOTA.COM, PANGKAL PINANG – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk. Acara berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, kemudian dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Presiden Prabowo menyebut momen ini sebagai langkah besar pemerintah dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di kawasan PT Timah.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo Subianto kepada awak media usai acara.
Barang rampasan yang diserahkan mencakup aset dengan nilai sangat besar dan beragam, di antaranya:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 balok
- 15,11 ton aluminium (15 bundle) dan 3,15 ton aluminium (10 jumbo bag)
- 29 ton logam timah Rfe (29 bundle)
- 1 unit mess karyawan
- 53 unit kendaraan
- 22 bidang tanah dengan luas total 238.848 m²
- 195 unit alat pertambangan
- 680.687,6 kg logam timah
- 6 unit smelter
Uang tunai yang telah disetor ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840
Presiden Prabowo mengungkapkan, nilai aset rampasan yang berhasil disita dan diserahkan mencapai Rp6 hingga Rp7 triliun. Angka ini belum termasuk potensi nilai tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bisa jauh lebih besar.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi, tanah jarang yang belum diurai mungkin nilainya lebih besar. Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, sekitar 200 ribu dolar,” ungkap Presiden Prabowo.
Presiden juga menegaskan bahwa total kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, total 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan 300 T, ini kita hentikan,” tegas Presiden Prabowo.
Penyerahan aset rampasan negara ini menjadi tonggak penting dalam pemberantasan kejahatan sumber daya alam, serta bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Kegiatan ini turut disaksikan jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, PT Danantara, dan PT Timah Tbk, serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (RAP)



































