ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Parapat, dua orang pelaku jaringan narkoba berhasil diringkus bersama barang bukti sabu seberat 5,35 gram di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Personel Polres Simalungun mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Parapat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (6/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Pendidikan Gang Sempurna, Kelurahan Parapat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria bernama Andri Sianturi alias Liek (38), warga Parapat, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 7 paket plastik klip kecil dan 1 paket sedang berisi sabu dengan berat total 5,35 gram brutto, yang disimpan di dalam dompet milik pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Henry.
Dari keterangan Andri Sianturi, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Hendri Simajuntak, yang berdomisili di Helvetia, Medan. Transaksi dilakukan melalui perantara Hendra Simajuntak, warga Parapat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hendra Simajuntak (37), juga seorang wiraswasta dengan alamat di Jalan Matahari, Helvetia, Kota Medan.
“Kami mengamankan Hendra Simajuntak karena dia menjadi penghubung antara Andri Sianturi alias Liek dengan adiknya, Hendri Simajuntak,” terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa:
- 2 plastik klip besar kosong,
- uang tunai Rp600.000,
- 1 lembar tisu,
- 1 dompet kecil warna coklat,
- 1 kotak kecil warna coklat,
- 1 unit HP Meizu biru, dan
- 1 unit HP Redmi hitam.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Henry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini bukti nyata kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba demi terwujudnya Simalungun Bersih dari Narkoba. (RAP)

































