Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Binjai, 1 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:49 WIB

40279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Seorang personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan anggota aktif di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, ditemukan adanya keterlibatan personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES, dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ujar Ferry, Rabu (22/10/2025).

Ferry menambahkan, saat ini penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti tersebut.

“Kita sedang mendalami dari mana barang bukti sabu itu diperoleh oleh personel ES,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu seberat satu kilogram yang disita dari ES bukan merupakan barang bukti hasil operasi resmi Ditresnarkoba.

“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan semuanya sesuai catatan. Tidak ada selisih barang bukti,” tegas Kombes Andi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan membenarkan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut.

“Yang bersangkutan berpangkat Bintara Tinggi. Saat ini sudah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai prosedur,” pungkas Julihan.

 

Landasan Hukum dan Penegakan Disiplin

Langkah tegas terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika, merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Setiap anggota yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum otomatis melanggar fungsi utama penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 12 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa:

“Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana narkotika dapat dijatuhi sanksi Kode Etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).” (RAP)

Berita Terkait

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi
Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas
Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah
Seskab: Presiden Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang
Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu
Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 19:35 WIB

Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:09 WIB

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

Menautkan Intelektualitas dan Spiritualitas: Catatan atas Dialog Refli Harun dan Galgendu

Minggu, 19 April 2026 - 11:01 WIB

Hari Jadi ke-193 Simalungun, Wabup Samosir Tekankan Penguatan Kerja Sama Regional

Minggu, 19 April 2026 - 10:20 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026, UMKM dan Car Free Day Ramaikan Lapangan Merdeka

Berita Terbaru

4 pria terkait dugaan sabu di Barumun Tengah (Kiri atas), Berat sabu saat ditimbang (kanan), Barang bukti (Kiri bawah). Foto : Ist.

HUKUM & KRIMINAL

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:20 WIB

Suasana pertemuan Presiden Prabowo dengan para ketua DPRD Se-Indonesia di Magelang.

NASIONAL

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:09 WIB