Oknum Polisi Ditangkap Polisi di Binjai, 1 Kg Sabu Jadi Barang Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:49 WIB

40315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Seorang personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini menyita perhatian publik karena pelaku merupakan anggota aktif di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Polres Binjai terlebih dahulu meringkus tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, ditemukan adanya keterlibatan personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial ES, dengan barang bukti sabu seberat satu kilogram,” ujar Ferry, Rabu (22/10/2025).

Ferry menambahkan, saat ini penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti tersebut.

“Kita sedang mendalami dari mana barang bukti sabu itu diperoleh oleh personel ES,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, menegaskan bahwa sabu seberat satu kilogram yang disita dari ES bukan merupakan barang bukti hasil operasi resmi Ditresnarkoba.

“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap data barang bukti di Direktorat Tahanan Polda Sumut, dan semuanya sesuai catatan. Tidak ada selisih barang bukti,” tegas Kombes Andi.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan membenarkan bahwa ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut.

“Yang bersangkutan berpangkat Bintara Tinggi. Saat ini sudah ditahan di Propam Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, akan dilakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai prosedur,” pungkas Julihan.

 

Landasan Hukum dan Penegakan Disiplin

Langkah tegas terhadap anggota Polri yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika, merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan bahwa tugas pokok Polri meliputi:

  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. Menegakkan hukum; dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Setiap anggota yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum otomatis melanggar fungsi utama penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

Pasal 12 ayat (1) huruf a Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa:

“Anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana narkotika dapat dijatuhi sanksi Kode Etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).” (RAP)

Berita Terkait

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan
DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026
Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar
Digitalisasi Bansos: DEN Laporkan 11,5 Juta KK Telah Terdaftar kepada Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:04 WIB

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:12 WIB

Kajian DEN: Penerima MBG Cenderung Lebih Jarang Absen dan Lebih Semangat Belajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Digitalisasi Bansos: DEN Laporkan 11,5 Juta KK Telah Terdaftar kepada Prabowo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Wapres Gibran Terima WALUBI, Dorong Penguatan Aksi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama jajaran DEN dan sejumlah menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026.

EKONOMI & BISNIS

DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal

Selasa, 20 Okt 2026 - 23:04 WIB