ATAPKOTA.COM, TAPANULI UTARA – SMP Negeri 2 Tarutung yang berada di wilayah kabupaten Tapanuli Utara kembali menjadi sorotan publik, pasalnya sekolah ini diduga menarik pungutan sebesar Rp. 360.000, tiap siswa untuk kegiatan pentas seni dan perpisahan kelas IX.
Akibatnya, sejumlah orang tua siswa menolak keras pungutan kegiatan pentas seni dan perpisahan kelas IX yang akan dilaksanakan. para orang tua mengaku tidak pernah menerima undangan rapat atau penjelasan resmi dari pihak sekolah.
“Saya mencicil dari awal tahun ajaran. Tidak ada rapat OSIS maupun rapat orang tua,” ujar salah satu orang tua siswa, Jumat (2/5/2025).
Ia menyebutkan bahwa guru berinisial SM mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa pungutan tidak melalui prosedur resmi sekolah.
Kepala SMPN 2 Tarutung, Daniel Simanjuntak, membantah bahwa sekolah mengatur pungutan tersebut. Ia menegaskan kegiatan itu merupakan inisiatif siswa kelas IX.
“Kami baru tahu setelah ada laporan. Saya langsung perintahkan agar uang dikembalikan,” kata Daniel melalui pesan WhatsApp.
Daniel mengakui bahwa guru SM mengajar di sekolah itu. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci keterlibatan guru tersebut.
“Saya perintahkan uang dikembalikan hari ini juga,” tegasnya.
Hingga Jumat sore, orang tua siswa masih belum menerima pengembalian dana. Guru SM juga tidak hadir di sekolah pada hari yang sama.
“Bu SM tidak masuk hari ini. Dana belum dikembalikan. Pihak sekolah tidak bisa cuci tangan,” ujar orang tua lain di lingkungan sekolah.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan pengawasan pihak sekolah. Publik meragukan klaim bahwa siswa bisa merancang kegiatan sendiri tanpa sepengetahuan guru.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara belum memberi tanggapan resmi. Kepala Dinas, Bottor Hutasoit, menyatakan sedang bertugas di lapangan.
“Saya sedang di luar kota. Akan saya cek dan klarifikasi nanti,” tulis Bottor melalui pesan singkat.
Pengumpulan uang tanpa persetujuan resmi melanggar prinsip tata kelola pendidikan. Apalagi, kegiatan tersebut diduga melibatkan guru sebagai pengumpul dana.
Warga berharap dinas terkait segera bertindak. Sekolah wajib bertanggung jawab atas kegiatan yang berlangsung di lingkungan pendidikannya.
(Tim)
































