ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP. Jonny H. Pardede SH., kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, (03/05/2025) pagi, sekira pukul 09.30 WIB.
Seorang pengedar berinisial MA (47) warga Jalan Nagur Gang Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar diringkus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 5,26 gram, 1 buah handphone (HP) merek Samsung warna gold, dan uang Rp.500.000.
Diinterogasi, tersangka MA mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R atas suruhan dari seorang laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun, saat dilakukan pengembangan, laki-laki R dan D tidak berhasil ditangkap karena nomor handphone mereka tidak dapat dihubungi.
Tersangka MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Tersangka MA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap AKP Jonny. (Larsen)/RP.



































