ATAPKOTA, SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti seberat 25,15 gram di Kecamatan Pematang Bandar. Penangkapan ini mengungkap adanya jaringan narkoba lintas kabupaten yang melibatkan beberapa tersangka.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan,” ungkap AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun.
Pelaku yang diamankan adalah Ando Saragih (24), yang mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Ivan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari lima klip plastik berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone berwarna ungu merek Vivo, satu buah kantong plastik kresek berwarna biru, dan satu buah kotak rokok Surya kecil yang berisi kaca pirex.
“Di rumah Wak Itam itulah tersangka bertemu dengan Ivan yang berperan sebagai penjual atau perpanjangan tangan dari Uci. Jaringan ini menunjukkan adanya struktur organisasi yang terencana dalam peredaran narkoba,” jelas AKP Verry.
Polres Simalungun akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan operasi ini,” tegas AKP Verry.(*)
































