ATAPKOTA, SUMUT – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, di Ruang Kerjanya, Lantai 9 Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan. Selasa, (10/6).
Kunjungan ini dalam rangka penyerapan aspirasi terkait Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik, dan UU Aparatur Sipil Negara.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Surya menyampaikan beberapa pokok pikiran terkait ketiga UU tersebut. Ia menekankan perlunya peninjauan terhadap UU Pemerintahan Daerah untuk penguatan otonomi dan kewenangan daerah, khususnya Pemerintah Provinsi.
“Seperti di Sumatera Utara, hampir 50% itu daerahnya perkebunan. Kalau bisa dana bagi hasil dari perkebunan, beberapa tahun terakhir, itu juga kecil. Padahal kalau sawit itu diperlakukan sama seperti minyak (tambang), itu daerahnya bisa maju,” kata Surya.
Surya juga berharap UU Pelayanan Publik dapat menguatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik, cepat, dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Sementara itu, terkait UU ASN, ia berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat.
Penrad Siagian menyampaikan bahwa telah berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan daerah, seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Beberapa isu utama yang mengemuka dalam penyerapan aspirasi ini antara lain adalah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah serta perlunya peningkatan kapasitas aparatur di daerah.
“Kita tahu Sumatera Utara punya potensi bagi pemasukan untuk negara melalui keberadaan perkebunan. Dan dari luas wilayah, harusnya Sumut bisa memperoleh alokasi dana dari APBN lebih besar lagi,” kata Penrad Siagian.
Ia juga menekankan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi rakyat Sumut di tingkat nasional.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Gubernur Achmad Fadly, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Dedi Jaminsyah Putra, Kepala DPM PTSP Faisal Nasution, serta pejabat lainnya.(And)/pr.
































