ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melanjutkan pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rapat berlangsung dalam Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Senin (7/7/2025).
Rapat digelar di Gedung DPRD Kota Medan. Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Para pimpinan OPD dan camat se-Kota Medan juga hadir.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen membuka rapat. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangannya secara bergantian.
Fraksi PKS, melalui juru bicara Ade Taufiq, menyatakan dukungan terhadap perubahan Perda KTR. Ia menegaskan bahaya rokok yang mengandung ribuan zat kimia beracun. Karena itu, ruang paparan asap rokok harus dipersempit demi melindungi masyarakat non-perokok.
“Ranperda ini penting demi kepastian hukum dan perlindungan kesehatan warga,” kata Ade Taufiq tegas.
Sementara itu, Fauzi dari Fraksi Partai Gerindra menilai perkembangan rokok, terutama jenis elektrik, harus diakomodasi. Menurutnya, Perda KTR perlu disempurnakan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Fauzi juga mendorong sosialisasi yang luas dan merata. Ia menyarankan agar Pemko Medan melibatkan masyarakat dan memanfaatkan media sosial serta layanan publik.
“Perlu edukasi menyeluruh agar masyarakat tahu area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Fauzi.
Seluruh pemandangan umum fraksi-fraksi telah diserahkan kepada Sekda Medan. Masukan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna selanjutnya bersama Pemko Medan.
Revisi Perda KTR ini diharapkan membawa perlindungan nyata bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan nyaman. (Merry)
































