ATAPKOTA.COM, MEDAN – Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Mabes Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar kegiatan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat di Emerald Garden Hotel, Medan.
Mengusung tema “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas”, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam menghadapi era digital dan tuntutan reformasi birokrasi.
Acara ini dihadiri oleh pejabat utama dari Divhumas Polri dan Bidang Humas Polda Sumut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) satuan kerja jajaran, serta para Kepala Seksi Humas dari seluruh Polres di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Kepala Divisi Humas Polri yang diwakili oleh Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Karo PID) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Drs. Tjahyono Saputro, dalam sambutannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya mandat konstitusi, tetapi juga menjadi indikator utama negara demokratis yang menjalankan prinsip-prinsip good governance.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan negara demokratis dan alat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Brigjen Pol. Drs. Tjahyono Saputro.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda rutin Biro PID Divhumas Polri sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan terjangkau kepada masyarakat.
Dalam paparannya, Brigjen Tjahyono juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dan transformasi digital dalam sistem kehumasan Polri. Inovasi seperti website resmi, Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT), dan Mediahub dinilai krusial dalam membuka akses informasi yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.H., menyampaikan bahwa jajarannya mendukung penuh arah kebijakan Divhumas Polri dalam membangun sistem informasi publik yang transparan, inklusif, dan terintegrasi.
“Keterbukaan informasi tidak bisa hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui kolaborasi, peningkatan kompetensi SDM, dan penguatan infrastruktur digital,” jelas Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.H.
Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber utama dari lintas sektor, yaitu: Dr. Abdul Harris Nasution – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Porman Juanda Mahulae, S.Sos., M.M. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Dr. Sakka Pati, M.Si. – Tenaga Ahli Manajemen Media Divhumas Polri.
Dr. Abdul Harris Nasution dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dikelola secara profesional oleh PPID, termasuk dalam proses klasifikasi informasi, penanganan permintaan informasi, dan perlindungan data pribadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan kewajiban lembaga dalam melindungi informasi yang bersifat rahasia atau sensitif.
Porman Juanda Mahulae, S.Sos., M.M., menambahkan bahwa Provinsi Sumatera Utara telah berhasil meraih predikat “Informatif” secara nasional pada tahun 2024, dengan skor 91,91. Capaian ini menjadi bukti bahwa budaya keterbukaan informasi dapat diterapkan secara konsisten oleh instansi pemerintah, termasuk institusi kepolisian.
Sementara itu, Dr. Sakka Pati, M.Si. menekankan pentingnya harmonisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menilai bahwa keberhasilan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan aman akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis, membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik, di antaranya: Prosedur penyelesaian sengketa informasie, Perlindungan dan klasifikasi data pribadi, Keterbatasan waktu dalam pemenuhan permintaan informasi.
Para narasumber sepakat bahwa peningkatan efektivitas layanan informasi publik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada penguatan struktur PPID, pelatihan SDM yang berkelanjutan, serta sinergi lintas lembaga.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata dari komitmen bersama antara Divhumas Mabes Polri dan Polda Sumut untuk mewujudkan Polri yang informatif, responsif, dan dipercaya masyarakat,” tutup Brigjen Pol. Drs. Tjahyono Saputro.

































