Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Aceh–Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:29 WIB

40419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan yakni RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, dan SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Dua pelaku lainnya, yakni BJ (pemasok sabu) dan P (pengendali pengiriman ke Palembang), masih buron.

Barang bukti yang disita meliputi: 10 kg sabu dalam kemasan teh merek Guanyingwang, 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, 1 koper biru, 2 unit telepon genggam, Uang tunai Rp 850 ribu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, diperkuat informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintasi Medan.

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Kedua tersangka dijanjikan bayaran besar: RM akan menerima Rp 30 juta per kilogram sabu yang dikirim, sedangkan SB dijanjikan Rp 100 juta. Keduanya sudah menerima uang jalan Rp 5 juta dari pengendali jaringan.

Kombes Pol Calvijn menegaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini bukti komitmen Polda Sumut memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Orang Diamankan
Polres Langkat Tangkap Tujuh Orang Terkait Dugaan Curas di Empat Lokasi, Dua Pisau dan Dua Motor Diamankan
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Bawa Sabu 1,93 Gram, Pria 22 Tahun Diamankan Polsek Gunung Malela
Patroli Malam, Jatanras Polres Simalungun Amankan Terduga Pencuri AC di Rumah Kosong
Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Jalan Pattimura, Sabu 44,27 Gram dan 3 Pil Diduga Ekstasi Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:59 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Digelar 13 September, Hadiah Total Rp 100 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:15 WIB

5.417 Desa di Sumut Dipetakan Lewat Indeks Desa, Pemprov Dorong Desa Tertinggal Naik Kelas

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Berita Terbaru