Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Jaringan Aceh–Palembang, Dua Pelaku Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:29 WIB

40430 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram sabu jaringan antarprovinsi yang dikendalikan dari Aceh dan akan dikirim ke Palembang. Dalam operasi ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.00 WIB di area parkir sebuah minimarket di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeu, Kabupaten Aceh Timur.

Dua tersangka yang diamankan yakni RM (wiraswasta, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut) yang berperan sebagai kurir, dan SB (wiraswasta, warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh). Dua pelaku lainnya, yakni BJ (pemasok sabu) dan P (pengendali pengiriman ke Palembang), masih buron.

Barang bukti yang disita meliputi: 10 kg sabu dalam kemasan teh merek Guanyingwang, 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1171 VN, 1 koper biru, 2 unit telepon genggam, Uang tunai Rp 850 ribu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, diperkuat informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Aceh menuju Palembang yang akan melintasi Medan.

“Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti di Aceh Timur. Dari pemeriksaan, sabu diambil dari DPO BJ di parkiran masjid Desa Seneuneobok, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka mendapat perintah dari DPO P di Aceh untuk mengantarkan barang ini ke Palembang,” ungkap Calvijn, Rabu (13/8/2025).

Kedua tersangka dijanjikan bayaran besar: RM akan menerima Rp 30 juta per kilogram sabu yang dikirim, sedangkan SB dijanjikan Rp 100 juta. Keduanya sudah menerima uang jalan Rp 5 juta dari pengendali jaringan.

Kombes Pol Calvijn menegaskan bahwa pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar.

“Pengungkapan ini bukti komitmen Polda Sumut memutus jalur peredaran narkotika lintas provinsi,” tegasnya.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Polda Sumut Gerebek Percut Sei Tuan, Sita 100 Gram Sabu dan Amankan 37 Orang
DPRD Binjai Apresiasi Gerak Cepat Kapolres, GSN Bongkar Gubuk Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba
Polres Karo Gerebek Lokasi Diduga untuk Penyalahgunaan Narkoba di Berastagi, 7 Orang Positif Metamfetamina
Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Peredaran Ganja di Gaja Pokki, Polisi Cari Informasi Tambahan
Mengaku Diancam Kerabat, Warga Perdagangan Minta Bantuan Lewat Halo Kapolres Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru