ATAPKOTA.COM, MEDAN – Medan kembali diguncang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membongkar praktik busuk tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut. Drama hukum ini seolah menampar wajah keadilan, karena permainan kotor dilakukan di balik lembaga keuangan yang seharusnya menopang rakyat.
Pada Selasa (19/08/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa membuang waktu, kedua tersangka langsung dijerat penahanan.
Dua tokoh utama dalam kasus ini, yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta sekaligus sales Toyota Delta Mas, kini tak lagi bisa berkutik. Sebelumnya, JCS sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Tanjung Gusta sejak 12 Agustus 2025. Kini, HA menyusul langkah rekannya ke balik jeruji besi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Ia menambahkan, “Dengan penahanan tahap penuntutan ini, proses hukum akan semakin cepat dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). JCS bersama HA diduga melakukan penggelembungan nilai jaminan, memalsukan data permohonan, hingga menyimpang dari prosedur resmi KPR. Semua itu demi melancarkan fasilitas KPR Sumut Sejahtera, sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/2011.
Lebih mencengangkan lagi, praktik culas ini akhirnya melahirkan perjanjian kredit fiktif melalui Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di Bank Sumut KCP Melati Medan.
Kedua tersangka kini harus menanggung akibat perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

































