Kejati Sumut Tahan Seorang Pimpinan KCP Bank Sumut dan Debitur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:27 WIB

40536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat ditahan kejatisu.

Tersangka saat ditahan kejatisu.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Medan kembali diguncang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membongkar praktik busuk tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut. Drama hukum ini seolah menampar wajah keadilan, karena permainan kotor dilakukan di balik lembaga keuangan yang seharusnya menopang rakyat.

Pada Selasa (19/08/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut resmi melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanpa membuang waktu, kedua tersangka langsung dijerat penahanan.

Dua tokoh utama dalam kasus ini, yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta sekaligus sales Toyota Delta Mas, kini tak lagi bisa berkutik. Sebelumnya, JCS sudah lebih dahulu mendekam di Rutan Tanjung Gusta sejak 12 Agustus 2025. Kini, HA menyusul langkah rekannya ke balik jeruji besi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Ia menambahkan, “Dengan penahanan tahap penuntutan ini, proses hukum akan semakin cepat dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi agunan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). JCS bersama HA diduga melakukan penggelembungan nilai jaminan, memalsukan data permohonan, hingga menyimpang dari prosedur resmi KPR. Semua itu demi melancarkan fasilitas KPR Sumut Sejahtera, sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor 251/Dir/DKr-KK/2011.

Lebih mencengangkan lagi, praktik culas ini akhirnya melahirkan perjanjian kredit fiktif melalui Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat Nomor 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di Bank Sumut KCP Melati Medan.

Kedua tersangka kini harus menanggung akibat perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Polda Sumut Tangkap 4.628 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Capai 5,3 Ton dalam Enam Bulan
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Patroli KRYD Skala Besar, Antisipasi Kejahatan 3C dan Tawuran
Kasus Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Batu Bara, Polisi Amankan Seorang Pria untuk Diperiksa
Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Petani, Sabu dan Ganja Disita dari Dua Lokasi Berbeda
Gunakan AI untuk Manipulasi Foto dan Diduga Peras Korban, Seorang Pria Diamankan Ditressiber Polda Sumut
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Lelang Mobil Online, Empat Tersangka Ditangkap
Jatanras Polda Sumut Tangkap Dua Terduga Pelaku Penyerangan Polisi, Sembilan Orang Masuk DPO
Sempat Kabur usai Dibebaskan Paksa Warga, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polda Sumut di Riau

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru