Penggiat Sosial: Jangan Tutupi Korban Dugaan Gas H₂S di Aceh Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 13:42 WIB

40415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penggiat sosial, Masri saat ditemui di salah satu warung. Kamis, (28/8)

penggiat sosial, Masri saat ditemui di salah satu warung. Kamis, (28/8)

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Dugaan buruknya pengelolaan lingkungan di Wilayah Kerja (WK) eksplorasi gas Blok A oleh PT Medco E&P Malaka mendapat sorotan serius. Seorang penggiat sosial, Masri, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur memberi perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Menurut Masri, DPRK Aceh Timur harus bersikap tegas dan menunjukkan empati terhadap keluhan masyarakat, khususnya warga di lingkar operasi PT Medco. Selama ini, kata dia, banyak persoalan mencuat terkait pencemaran udara. Salah satunya dialami warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, yang terpaksa mengungsi akibat paparan gas beracun.

“Kita minta DPRK Aceh Timur membentuk Pansus untuk masalah pengelolaan lingkungan PT Medco. Melalui Pansus, DPRK punya kewenangan melakukan investigasi dan mengkaji isu lingkungan secara detail, terutama kontroversi pencemaran udara yang diduga mengandung gas H₂S,” ujar Masri.

Ia menegaskan, DPRK harus mencari fakta secara transparan demi kebenaran dan keadilan. “Sudah sejak 2023, puluhan warga Panton Rayeuk T menjadi korban dugaan paparan gas H₂S. Bahkan beberapa perempuan mengalami keracunan. Namun PT Medco dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup justru menyatakan tidak ada pencemaran. Rekam medis pasien pun tidak pernah dipublikasikan terbuka. Semua hanya disebut akibat penyakit asam lambung,” jelasnya.

Masri menilai, pembentukan Pansus DPRK penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan di Blok A benar-benar aman bagi masyarakat. Pansus juga perlu mengawasi kepatuhan PT Medco dalam menjalankan kewajiban perusahaan.

“Melalui Pansus, DPRK bisa memanggil semua pihak, mulai dari perwakilan masyarakat, perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup, dokter yang menangani pasien, pakar lingkungan, hingga melakukan audit Amdal,” tegasnya.

Ia berharap DPRK Aceh Timur benar-benar memberi perhatian serius terhadap keluhan warga yang tinggal di lingkar operasi Medco. “Persoalan ini bukan hanya soal kejahatan lingkungan, tetapi bisa masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Jangan tunggu korban berjatuhan, Dewan sebagai wakil rakyat harus bertindak tegas,” pungkasnya. (Has/red)

Berita Terkait

175 Calon Bintara Polri Ikuti Rikkes Tahap II di Polda Aceh
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
ForBINA Minta Konflik Pengolahan Gas Blok Andaman Diselesaikan Lewat Win-Win Solution
Ketua Pemuda Pancasila Aceh Utara Minta Aceh Dilibatkan Lebih Besar di Proyek South Andaman
PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Enam Bulan Pascabanjir Aceh Utara, Ibu Muda Kesulitan Penuhi Kebutuhan Bayi
Pengacara Yulindawati di Aceh Laporkan Tiga Akun Medsos ke Polda terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Seorang Terduga Pelaku Penjambretan Ditangkap Polisi di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:12 WIB

Diduga Rusak Pondok dan Plang Sengketa Tanah, Kuasa Hukum Laporkan KH ke Polda Bengkulu

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:31 WIB

Prabowo Siapkan Pemerintahan Berbasis AI, UMKM hingga Bansos Akan Terpantau Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kades Lulus Pelatihan Basarnas Akan Dapat Insentif dari Bobby Nasution, Ini Alasannya

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa

Berita Terbaru