ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution bertemu dengan Pengurus Asosiasi Gerak Buruh untuk Sumatera Utara yang Kondusif, di Anjungan Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30 Medan, Kamis (11/9/2025). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut diskusi sebelumnya terkait kesejahteraan buruh, khususnya soal kenaikan upah dan kepemilikan rumah subsidi.
Dalam pertemuan itu, Bobby menegaskan dukungannya terhadap kenaikan upah minimum. Namun, ia mengingatkan bahwa penetapan kenaikan harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Secara pribadi, saya mendukung kenaikan upah minimum itu,” tegasnya.
Meski demikian, Bobby menilai kemampuan pelaku usaha juga harus diperhitungkan. Menurut laporan yang diterimanya, para pelaku usaha masih terbebani biaya tak terduga hingga 30% dari anggaran operasional.
“Kalau pungutan liar seperti uang bongkar bisa dihapus, anggaran itu bisa dialihkan untuk kesejahteraan buruh. Kita harus kompak untuk tujuan bersama,” ujarnya.
Bobby juga meminta serikat buruh menjaga kondusivitas di Sumut. Menurutnya, perlindungan bagi pelaku usaha dari pungutan liar sangat penting agar investasi tetap terjaga dan lapangan kerja berkembang.
Terkait program perumahan, Bobby menanggapi kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI yang menetapkan harga rumah subsidi maksimal Rp 166 juta. Ia menilai harga tersebut masih bisa ditekan agar lebih terjangkau.
Pemprov Sumut berkomitmen membantu para buruh dengan menanggung biaya awal kepemilikan rumah, termasuk biaya notaris dan provisi. Tanpa subsidi, buruh harus mengeluarkan sekitar Rp 8 juta. Namun, dengan bantuan pemerintah, biaya itu bisa ditekan hanya sekitar Rp 1,2 juta.
“Sumut mendapat kuota 15.000 unit KPR subsidi FLPP. Dari jumlah ini, ada porsi khusus untuk buruh, selain yang sebelumnya diperuntukkan bagi prajurit TNI AD,” jelas Bobby.
Agar efektif, Bobby meminta Real Estate Indonesia (REI) membangun rumah subsidi tidak jauh dari kawasan industri.
“Kalau lokasinya jauh, buruh harus menanggung biaya tambahan transportasi. Lebih baik dibangun dekat kawasan pabrik,” usulnya.
Sementara itu, Ketua SPSI Provinsi Sumut CP Nainggolan menyampaikan tuntutan buruh terkait kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%. Menurutnya, kenaikan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan buruh membeli rumah subsidi.
“Kalau sekarang upah minimum Rp 3,5 juta, mestinya minimal Rp 4 juta per bulan,” tegasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Basarin Yunus Tanjung, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Yuliani Siregar, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Faisal Hasrimy, Kepala Dinas Kominfo Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya, pimpinan serikat pekerja, dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.
Diskusi tersebut menegaskan komitmen Pemprov Sumut bersama serikat pekerja untuk mencari solusi berkelanjutan dalam peningkatan kesejahteraan buruh, baik melalui upah layak maupun kepemilikan rumah subsidi yang terjangkau.

































