ATAPKOTA.COM, MEDAN – RS Bhayangkara Tingkat II Medan resmi meluncurkan proyek perubahan bertajuk Penguatan Layanan Visum et Repertum dalam Implementasi Asta Cita Perlindungan Perempuan dan Anak. Langkah ini menjadi bagian dari strategi mendukung prioritas nasional dalam perlindungan perempuan dan anak sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden dan RPJMN.
Kasubbid Yanmeddokpol RS Bhayangkara TK II Medan, dr. Evi Melva Frida Manurung, M.K.M., menegaskan bahwa visum et repertum (VeR) memegang peran krusial sebagai alat bukti utama dalam proses hukum kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Meski begitu, ia mengakui masih ada kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan, baik dari sisi sumber daya manusia, standar pelayanan, maupun sistem administrasi.
“Proyek perubahan ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan SOP Plus, peningkatan kapasitas SDM, serta sistem digital monitoring yang terintegrasi. Dengan langkah ini, kami ingin memastikan layanan VeR lebih cepat, akurat, dan ramah bagi korban,” ujar dr. Evi.
Sejak diimplementasikan pada 19 Agustus hingga 8 September 2025, sejumlah langkah strategis telah dijalankan. Antara lain, pembentukan gugus tugas penguatan layanan VeR, penyusunan Perjanjian Kerja Sama lintas sektor dengan Unit PPA Polri, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A), serta LPSK. Selain itu, RS Bhayangkara Medan juga merevitalisasi SOP layanan VeR, menyusun modul pelatihan VeR + Trauma Informed Care untuk 20 tenaga inti, serta membangun dashboard digital monitoring guna memantau kinerja layanan secara real time.
Menurut dr. Evi, proyek perubahan ini terbukti menghadirkan dampak positif yang luas. Ia mencatat peningkatan akurasi dan kecepatan pelaporan VeR hingga 40 persen, transparansi layanan yang lebih terjamin, serta penguatan kepercayaan publik terhadap Polri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Harapan kami, RS Bhayangkara TK II Medan dapat menjadi center of excellence layanan VeR ramah perempuan dan anak di tingkat nasional. Inisiatif ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan dan memastikan keadilan sosial bagi semua,” tutupnya. (An/red)

































