Kejatisu Tahan Dua Pejabat BPN Sumatera Utara Terkait Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:58 WIB

40412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ARL dan ASK saat ditahan Kejati Sumut Selasa (14/10)

Tersangka ARL dan ASK saat ditahan Kejati Sumut Selasa (14/10)

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare yang dialihkan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penahanan dua tersangka, yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Ia menjelaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Husairi mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang karena lahan tersebut dialihkan dan dijual oleh PT DMKR. “Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Proses audit dan perhitungannya masih berlangsung,” tegas Husairi.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan masih dikembangkan. Hasilnya akan kami sampaikan segera,” tutup Husairi. (RAP)

Berita Terkait

Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksi Naik 71 Miliar, Bupati Sampaikan P-KUA dan P-PPAS 2026
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan, Pemkab Samosir Minta Warga Waspada
Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas
PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO
Pimpin Apel Gabungan September, Wabup Asahan Tekankan Disiplin dan Kebersamaan ASN
Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar II, Pemko Pematangsiantar Tekankan Persaudaraan dan Kerukunan
Bupati Asahan Lepas Pemain Muda U-13 dan U-15 ke Ajang Piala Soeratin Sumut
Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:44 WIB

Pendapatan Daerah Samosir Diproyeksi Naik 71 Miliar, Bupati Sampaikan P-KUA dan P-PPAS 2026

Senin, 7 September 2026 - 18:50 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Sepekan, Pemkab Samosir Minta Warga Waspada

Senin, 7 September 2026 - 17:05 WIB

Lima Calon Mahasiswa ULB Terima Beasiswa Penuh, Doni Nasution Dukung Labuhanbatu Cerdas

Senin, 7 September 2026 - 15:44 WIB

PGI Dorong Gereja Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dan Cegah TPPO

Senin, 7 September 2026 - 10:27 WIB

Pimpin Apel Gabungan September, Wabup Asahan Tekankan Disiplin dan Kebersamaan ASN

Sabtu, 5 September 2026 - 20:07 WIB

Bupati Asahan Lepas Pemain Muda U-13 dan U-15 ke Ajang Piala Soeratin Sumut

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Jumat, 4 September 2026 - 21:10 WIB

Warga Terdampak Cegat Rombongan Wapres Gibran, Huntap dan Jaminan Hidup Jadi Aspirasi

Berita Terbaru