Kejatisu Tahan Dua Pejabat BPN Sumatera Utara Terkait Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:58 WIB

40379 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ARL dan ASK saat ditahan Kejati Sumut Selasa (14/10)

Tersangka ARL dan ASK saat ditahan Kejati Sumut Selasa (14/10)

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare yang dialihkan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penahanan dua tersangka, yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Ia menjelaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Husairi mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang karena lahan tersebut dialihkan dan dijual oleh PT DMKR. “Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Proses audit dan perhitungannya masih berlangsung,” tegas Husairi.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan masih dikembangkan. Hasilnya akan kami sampaikan segera,” tutup Husairi. (RAP)

Berita Terkait

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi
Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut
Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi
Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah
Polda Sumut Gerebek Lahan Kosong di Patumbak, Sita Sabu dan Amankan Seorang Pria
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi
Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly
Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:36 WIB

Respon Cepat Brimob Sumut, Pohon Tumbang di Siantar Marimbun Berhasil Dievakuasi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:57 WIB

Stadion Teladan Belum Rampung, PSSI Fokuskan Piala AFF U-19 di Dua Venue Sumut

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:32 WIB

Diduga Simpan dan Edarkan Ganja, Seorang Warga Siantar Marihat Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:10 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus GAMKI Asahan 2026–2029, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:51 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Hilisondrekha Masuk Tahap Audit, Warga Minta Transparansi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:16 WIB

Sebelum Tinggalkan Paris, Presiden Prabowo Berfoto Bersama Pengawal Prancis di Bandara Orly

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga IEU-CEPA dalam Pertemuan Bilateral di Paris

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:15 WIB

Usai Bertemu Macron dan Jalani Agenda Diplomatik, Prabowo Tinggalkan Paris Menuju Indonesia

Berita Terbaru