Kejatisu Tahan Dua Pejabat BPN Sumatera Utara Terkait Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:58 WIB

40398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka ARL dan ASK saat ditahan Kejati Sumut Selasa (14/10)

Tersangka ARL dan ASK saat ditahan Kejati Sumut Selasa (14/10)

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I. Kasus ini melibatkan lahan seluas 8.077 hektare yang dialihkan melalui kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penahanan dua tersangka, yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Ia menjelaskan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan Nomor PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Husairi mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada negara.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang karena lahan tersebut dialihkan dan dijual oleh PT DMKR. “Tindakan itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Proses audit dan perhitungannya masih berlangsung,” tegas Husairi.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan masih dikembangkan. Hasilnya akan kami sampaikan segera,” tutup Husairi. (RAP)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat
Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar
Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO
Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi
Bupati Samosir Sambut Dandim 0210/TU yang Baru, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda
Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru