ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Perdagangan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba lengkap dengan barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan ganja seberat 2,61 gram. Polisi juga menyita timbangan digital serta buku catatan transaksi yang memperkuat dugaan aktivitas jual beli narkotika.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja keras jajaran Polsek Perdagangan dalam operasi pemberantasan narkoba.
“Saya memberikan penghargaan tertinggi kepada tim yang bekerja tanpa kompromi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya, Rabu (12/11/2025).
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di Lingkungan V, Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar. Polisi mengamankan tersangka Aneka Ria Safari alias Ucok, 32 tahun, warga setempat.
Menurut AKP Ibrahim, operasi berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. “Begitu menerima informasi, kami langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian. Prinsip kami jelas, tanpa negosiasi,” ujarnya.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari penggeledahan, polisi menemukan dompet berisi paket sabu dan ganja siap edar, serta uang tunai Rp134.000 hasil penjualan.
AKP Henry menegaskan bahwa tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun memberantas seluruh jaringan narkoba. “Kami tidak pandang bulu. Semua pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna menelusuri jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut. (AK1)

































