ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan jajaran Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram. Operasi ini dilakukan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (9/11/2025).
Operasi berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan mobil Nissan X-Trail warna silver membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Moelyoto, S.H., M.H., bersama Kanit II Ipda Eko Sianipar, S.H., M.H., dan Kanit Sus Ipda Suriadi Irawan, S.H., segera melakukan penyekatan di jalur utama.
Sekitar pukul 07.20 WIB, tim menemukan mobil dengan ciri yang disebutkan. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menghentikan kendaraan di Desa Bangun Sari dan mengamankan dua pria. Dari penggeledahan, ditemukan empat tas hitam berisi 76 bungkus plastik merek Gold Leaf berisi sabu dengan total berat 76.000 gram.
Kedua tersangka berinisial DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa sabu atas perintah seseorang berinisial D alias B untuk dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Mereka dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram. Salah satu tersangka mengaku sebelumnya telah berhasil mengantar 38 kilogram sabu ke lokasi yang sama.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk memburu D alias B yang diduga pengendali jaringan. “Kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Asahan. “Keberhasilan ini bukti nyata sinergi kuat antara Polres dan Polda dalam memberantas jaringan narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya. (AK1)

































