ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Perselisihan kecil kembali memakan korban. Rekonstruksi yang digelar Polres Simalungun mengungkap detail pembunuhan yang dipicu giliran biliar terlewat di sebuah warung. Pertengkaran sederhana itu berujung 13 tusukan mematikan terhadap Edward Sembiring.
Rekonstruksi berlangsung Selasa, 2 Desember 2025, pukul 13.00 WIB. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun memperagakan 15 adegan di halaman kantor mereka di Pematang Raya. Keluarga korban, keluarga tersangka, jaksa, dan para saksi menyaksikan langsung seluruh rangkaian kejadian.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan tujuan rekonstruksi. “Kami ingin mendapatkan gambaran lengkap kejadian dan menguji keterangan tersangka serta saksi,” ujarnya.
Kanit Jatanras, Iptu Ivan Roni Purba, menjelaskan awal mula kasus ini. Tersangka Dolmansen Sipayung bermain biliar bersama Rawalpen Sipayung, Lasmian Saragih, dan Edward Sembiring pada Kamis malam, 13 November 2025. Mereka juga minum tuak di warung koperasi.
Masalah muncul sekitar pukul 22.30 WIB saat giliran Edward terlewat. “Edward marah karena merasa dilangkahi,” kata Iptu Ivan. Pertengkaran pun meningkat. Edward mengancam akan “melipat” Dolmansen. Tersangka menjawab singkat, “Lipatlah.” Namun situasi berubah fisik. Edward menendang Dolmansen, tetapi tendangan itu gagal. Dolmansen membalas dan mengenai Edward hingga terjatuh. Warga langsung melerai dan menyuruh Dolmansen pulang.
Dolmansen berjalan ke rumah, sedangkan Edward tetap di warung. Namun beberapa menit kemudian, Edward pergi menuju rumah Dolmansen. “Edward membawa pisau dan langsung menusuk tangan kiri Dolmansen,” ujar Iptu Ivan.
Benturan fisik terjadi hingga Edward terjatuh. Dolmansen berlari masuk rumah, mengambil pisau, lalu menyerang. Total ada 13 tusukan: dada kiri, rusuk, dada kanan, dada atas, leher kanan, dada bawah, dan pinggang belakang. “Serangan terakhir terjadi saat tersangka meludahi korban sambil berkata ‘Biar mati kau’,” jelas Iptu Ivan.
Rawalpen dan rekannya tiba beberapa menit kemudian. Mereka menemukan Edward telungkup bersimbah darah. Mereka membawa korban ke Puskesmas Saran Padang, tetapi nyawa Edward tidak terselamatkan.
KBO Reskrim Ipda Bilson Hutauruk mengimbau masyarakat tetap mengendalikan emosi. “Jangan biarkan masalah kecil berubah tragedi,” tegasnya.
Tersangka Dolmansen Sipayung kini ditahan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (AK1)

































