ATAPKOTA.COM, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) Lampung mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera melakukan penahanan terhadap anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPD Bara JP Lampung, Aprianando Sanjaya pada Senin, 5 Januari 2025 melalui pesan WhatsApp.
BaraJP Lampung menilai langkah tersebut belum cukup untuk mengungkap dugaan praktik korupsi secara menyeluruh.
Mereka meyakini penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI–OJK bukanlah perbuatan individual, melainkan diduga kuat sebagai praktik bancakan kolektif di lingkungan Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
“Dana CSR itu hak rakyat miskin, hak petani, dan hak pelaku UMKM. Jika dana itu dijadikan bancakan untuk aset pribadi dan memperkaya elit politik, ini adalah kejahatan luar biasa,” tegasnya.
BaraJP Lampung meminta KPK tidak berhenti pada dua tersangka tersebut, melainkan memperluas penyidikan dan menelusuri aliran dana ke Lampung. Mereka menegaskan agar jabatan baru sebagai kepala daerah maupun anggota DPR tidak dijadikan tameng hukum.
Menurut BaraJP Lampung, kasus yang menjerat Satori dan Heri Gunawan dengan nilai dugaan penerimaan mencapai puluhan miliar rupiah harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan Komisi XI DPR RI secara menyeluruh.
Modus operandi yang diduga menggunakan yayasan fiktif dan rekening penampung untuk menyedot dana aspirasi BI dan OJK dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik.
BaraJP Lampung menilai pengawasan dan penyaluran dana CSR di Komisi XI merupakan kebijakan yang diketahui secara kolektif.
Mereka meyakini tidak mungkin praktik tersebut hanya dilakukan oleh dua orang tanpa sepengetahuan anggota lainnya, khususnya politisi dari daerah pemilihan yang sama.
Berdasarkan aspirasi masyarakat dan data yang berkembang, BaraJP Lampung menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. Mendesak KPK memeriksa tiga politisi asal Lampung yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni:
- Ela Siti Nuryamah (Bupati Lampung Timur terpilih periode 2025–2030),
- Marwan Cik Asan (Anggota DPR RI periode 2024–2029),
- Ahmad Junaidi Auly (Anggota DPR RI periode 2024–2029).
2. Meminta KPK membuka secara transparan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan program penyuluhan OJK yang diduga mengalir ke yayasan-yayasan binaan para politisi di Lampung.
BaraJP Lampung menegaskan, pengusutan tuntas kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dana CSR adalah uang rakyat dan harus dikembalikan kepada rakyat,” tegas Aprianando Sanjaya. (AP)




































