Jampidum Tegaskan Peran Jaksa di Era KUHP dan KUHAP Baru

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:33 WIB

40156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Foto: Puspenkum Kejagung

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana. Foto: Puspenkum Kejagung

ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Pengarahan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pengarahan ini berfokus pada tata kelola penanganan perkara pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa pada era baru hukum pidana nasional, jaksa harus berperan sebagai navigator utama transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang baru, sekaligus menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban.

“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo. Apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.

Jampidum menginstruksikan para jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menentukan aturan yang paling menguntungkan, yaitu:

  1. Dekriminalisasi, yakni penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
  2. Gugurnya kewenangan menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP baru.
  3. Perubahan ancaman pidana, dengan membandingkan durasi pidana penjara, besaran denda, atau jenis pidana, seperti penjara dan kerja sosial.
  4. Perubahan unsur tindak pidana, dengan menilai apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.

Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan hukum formil. Sejumlah instruksi teknis disampaikan untuk setiap tahapan penanganan perkara.

Pada tahap pra-penuntutan, penuntut umum diwajibkan melakukan pemeriksaan ketat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai ketentuan KUHAP baru.

Pada Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini menjadi bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukum.

Dalam tahap penuntutan, surat dakwaan wajib menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam penyusunan tuntutan (requisitoir), jaksa juga diminta memprioritaskan alternatif pidana nonpenjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.

Sementara pada tahap eksekusi, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa selaku eksekutor tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana apabila KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.

Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan guna mengantisipasi berbagai persoalan praktis dalam masa transisi hukum pidana nasional.

“Saya berharap seluruh jajaran di bidang pidana umum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” pungkas Jampidum. (AP)

Berita Terkait

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan
Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia
Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik
Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga

Rabu, 22 April 2026 - 20:02 WIB

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Rabu, 22 April 2026 - 19:20 WIB

Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat

Berita Terbaru