ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Pengarahan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Pengarahan ini berfokus pada tata kelola penanganan perkara pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa pada era baru hukum pidana nasional, jaksa harus berperan sebagai navigator utama transformasi. Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai ketentuan hukum yang baru, sekaligus menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo. Apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.
Jampidum menginstruksikan para jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menentukan aturan yang paling menguntungkan, yaitu:
- Dekriminalisasi, yakni penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
- Gugurnya kewenangan menuntut, dengan memperhatikan perubahan alasan pembenar atau pemaaf dalam KUHP baru.
- Perubahan ancaman pidana, dengan membandingkan durasi pidana penjara, besaran denda, atau jenis pidana, seperti penjara dan kerja sosial.
- Perubahan unsur tindak pidana, dengan menilai apakah delik baru lebih sulit dibuktikan atau berubah menjadi delik aduan.
Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan hukum formil. Sejumlah instruksi teknis disampaikan untuk setiap tahapan penanganan perkara.
Pada tahap pra-penuntutan, penuntut umum diwajibkan melakukan pemeriksaan ketat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan sesuai ketentuan KUHAP baru.
Pada Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini menjadi bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukum.
Dalam tahap penuntutan, surat dakwaan wajib menggunakan pasal-pasal dari KUHP baru atau undang-undang penyesuaian pidana yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Dalam penyusunan tuntutan (requisitoir), jaksa juga diminta memprioritaskan alternatif pidana nonpenjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Sementara pada tahap eksekusi, meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jaksa selaku eksekutor tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana apabila KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan guna mengantisipasi berbagai persoalan praktis dalam masa transisi hukum pidana nasional.
“Saya berharap seluruh jajaran di bidang pidana umum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” pungkas Jampidum. (AP)


































