ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi. Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu asal Provinsi Riau diamankan di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial WY (32), seorang wiraswasta, warga Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu alat hisap sabu, satu timbangan digital, tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,36 gram, dua bal plastik klip kosong, satu unit telepon seluler Android merek Infinix warna putih, dua pipet yang ujungnya diruncingkan, serta tiga plastik klip besar kosong,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
AKBP Dodik Yulianto menambahkan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mengamankan tersangka WY di dalam rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan awal di hadapan tersangka, petugas menemukan narkotika jenis sabu beserta timbangan elektrik dan alat hisap sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah tersangka dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, dan kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka WY mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial M, yang barangnya diantarkan oleh seorang kurir berinisial AWS. Atas keterangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Dodik Yulianto. (AK1)
































