ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) bersama Polsek Sosa kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar narkoba berhasil diamankan di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial AMH (37), seorang wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tas samping, satu timbangan digital, dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, uang tunai sebesar Rp200.000, dua bal plastik klip kosong, empat butir pil ekstasi, serta satu unit telepon seluler Android merek Oppo.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Ps. Kasubsi Penmas Humas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K. Pohan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas melakukan penyelidikan di wilayah Desa Aliaga.
“Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mengamankan tersangka AMH di perkebunan sawit di pinggir sungai, Desa Aliaga,” ujar Bripka Ginda kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu, serta tas samping milik tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh kepala desa setempat, dan kembali menemukan barang bukti lainnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AMH mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial RI yang berada di Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini, jaringan tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial AWS (25), berstatus belum bekerja, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, untuk dimintai keterangan.
“Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Bripka Ginda K. Pohan. (*)
































