Ahli Pidana: Kasus Pancur Batu Tak Bisa Disamakan dengan Sleman

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:21 WIB

4067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin,

ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin,

Perbandingan antara kasus penganiayaan di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dengan peristiwa kekerasan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai bergulir di ruang publik. Namun, menurut ahli hukum pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin, dua peristiwa tersebut berada pada spektrum hukum yang sama sekali berbeda dan tidak dapat disamakan dalam kerangka pembelaan diri.

“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” ujar Alvi saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan. Senin, 2 Februari 2026.

Menurut Alvi, kunci pembedaan kedua perkara itu terletak pada satu konsep fundamental dalam hukum pidana, yakni serangan seketika (ogenblikkelijke wederrechtelijke aanranding). Konsep ini menjadi syarat mutlak diterapkannya pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam peristiwa di Sleman, kata Alvi, terdapat ancaman nyata dan langsung ketika pelaku kejahatan melakukan penjambretan. Korban berada dalam situasi darurat, sehingga hukum memberikan ruang bagi tindakan spontan untuk menghentikan serangan yang sedang berlangsung.

“Tujuannya jelas: menghentikan ancaman yang sedang terjadi,” kata Alvi.

Kondisi tersebut, lanjutnya, sama sekali tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus ini bermula dari dugaan pencurian di sebuah toko telepon genggam. Namun, kejahatan tersebut telah selesai. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, dan tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung ketika kekerasan kemudian terjadi.

Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan. Namun, alih-alih menunggu mekanisme negara bekerja, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri.

Korban melacak terduga pelaku, mengumpulkan sejumlah orang, lalu mendatangi lokasi tempat pelaku berada—sebuah hotel. Pada titik inilah, menurut Alvi, peristiwa tersebut keluar sepenuhnya dari ranah reaksi spontan.

“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar,” tegasnya.

Di dalam kamar hotel, kekerasan pun terjadi. Lebih dari satu orang terlibat. Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Korban diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan mengalami penyetruman dan pengikatan.

Kekerasan itu tidak berlangsung dalam satu momen singkat, melainkan berlapis dan berkelanjutan.

“Inilah yang membedakan. Dalam pembelaan diri, kekerasan berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” ujar Alvi.

Ia menegaskan, membantu aparat penegak hukum tidak pernah berarti mengambil alih kewenangan negara. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.

“Ini bukan soal niat baik atau buruk. Ini soal kualifikasi perbuatan,” katanya.

Dalam konstruksi hukum pidana, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat. Seluruhnya mensyaratkan situasi mendesak dan ancaman nyata. Tanpa itu, perbuatan tetap dinilai melawan hukum.

Dalam perkara Pancur Batu, unsur yang muncul justru sebaliknya: kesengajaan dan kerja sama. Pelaku tidak datang sendiri. Mereka bertindak bersama, dengan tujuan yang sama, dalam satu rangkaian perbuatan. Dalam hukum pidana, kondisi ini dikenal sebagai penyertaan (deelneming).

“Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada kehendak lain yang bekerja,” kata Alvi.

Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan perkara pencurian dan penganiayaan. Perkara pencurian telah diproses hingga vonis pengadilan, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri, dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemisahan ini, menurut Alvi, penting agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.

“Pelaku pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, membandingkan Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi keberlangsungan negara hukum.

“Kalau semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum selesai,” tegasnya.

Kasus Pancur Batu, pada akhirnya, bukan semata perkara penganiayaan. Ia menjadi cermin tentang batas tipis antara keadilan dan main hakim sendiri batas yang, menurut hukum pidana, telah dilampaui. (AP/red)

Berita Terkait

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027
Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027
Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall
Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga
Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan
Tinjau RSUD Raja Ampat, Wapres Soroti Kekurangan Alat Kesehatan di Destinasi Wisata Dunia
Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik
Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:48 WIB

Mendagri Serahkan Penghargaan ke Bupati Asahan di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 21:45 WIB

Bupati Simalungun Terima Penghargaan Kemendagri di Musrenbang Sumut 2027

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

Curas di Siantar Martoba Terungkap, Pelaku Ditangkap di Depan Suzuya Merdeka Mall

Rabu, 22 April 2026 - 20:05 WIB

Kasus Narkoba Terungkap di Batu Bara, Polisi Amankan 21 Gram Sabu dari Warga

Rabu, 22 April 2026 - 20:02 WIB

Wapres Tinjau Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Infrastruktur Hampir Rampung dan Siap Difungsikan

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Gibran Angkat Bicara soal JK, Sebut “Idola” dan Tegaskan Sikap Hormat di Tengah Dinamika Politik

Rabu, 22 April 2026 - 19:25 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Raja Ampat

Rabu, 22 April 2026 - 19:20 WIB

Momen Hangat di Raja Ampat: Wapres Gibran Disambut Tari Gale-Gale dan Ritual Adat

Berita Terbaru