ATAPKOTA.COM, SUMUT – Klaim peningkatan kualitas pelayanan publik kembali digaungkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hasil Indeks Pelayanan Publik (IPP) 2025, Pemprov Sumut mencatat skor 4,27 dengan predikat A-, melonjak dari skor 3,90 berkategori B pada tahun sebelumnya. Angka ini diklaim sebagai bukti keberhasilan transformasi birokrasi di tubuh pemerintah daerah.
Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Kamis, 5 Februari 2026.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa IPP dirancang untuk memastikan reformasi birokrasi tidak berhenti pada dokumen dan prosedur administratif.
“IPP bertujuan memastikan transformasi birokrasi memberikan dampak langsung yang dirasakan masyarakat,” kata Dedi di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.
Namun, capaian angka tersebut patut dibaca secara lebih kritis. Evaluasi IPP 2025 di Sumatera Utara hanya menyasar dua unit lokus, yakni Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan UPTD Khusus RSUD Haji Medan. Jumlah ini justru berkurang dibanding tahun 2024 yang mencakup tiga unit, termasuk UPTD Pendapatan Daerah (PEPENDA) Binjai.
Pengurangan unit lokus evaluasi menimbulkan pertanyaan soal representasi penilaian. Dengan ratusan unit layanan publik yang berhadapan langsung dengan warga, mulai dari perizinan, pendidikan, kesehatan hingga administrasi kependudukan, penilaian berbasis dua unit berpotensi belum mencerminkan kondisi riil pelayanan publik di lapangan.
Dedi menyebut hasil evaluasi menunjukkan tren positif dan mencerminkan komitmen organisasi dalam meningkatkan pelayanan secara berkelanjutan. Namun, klaim tersebut belum disertai pemaparan terbuka mengenai temuan kelemahan, rekomendasi perbaikan konkret, maupun hasil pengaduan masyarakat, padahal aspek pengelolaan pengaduan menjadi salah satu indikator utama IPP.
Kementerian PANRB sendiri saat ini menitikberatkan evaluasi pada sembilan layanan prioritas nasional serta percepatan transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fokus ini sejalan dengan amanat reformasi birokrasi tematik sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional reformasi birokrasi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) menuju Indonesia Emas 2045.
Indeks Pelayanan Publik mengukur enam aspek utama: kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi layanan, pengelolaan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Dalam konteks ini, skor tinggi seharusnya berbanding lurus dengan penurunan keluhan publik, percepatan layanan, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat, indikator yang belum sepenuhnya diungkap ke ruang publik.
Secara nasional, hasil IPP 2025 menempatkan Badan Pusat Statistik sebagai instansi dengan skor tertinggi di tingkat kementerian/lembaga, yakni 4,97 (kategori A). Untuk tingkat provinsi, Jawa Timur mencatat skor tertinggi 4,75. Sementara Kota Surabaya dan Kabupaten Sumedang masing-masing memimpin kategori kota dan kabupaten.
Perbandingan ini menegaskan bahwa skor tinggi bukanlah akhir dari reformasi pelayanan publik, melainkan awal dari kewajiban transparansi. Tanpa keterbukaan data, audit independen, serta pelibatan masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, capaian IPP berisiko menjadi sekadar angka administratif—bukan cermin nyata kualitas layanan negara kepada warganya. (AP/red)


































