ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun membongkar sindikat pencurian truk lintas kabupaten setelah rangkaian penyelidikan yang berlangsung berhari-hari. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi bertahap hingga dini hari, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepolisian Resor Simalungun pada Jumat malam, 6 Februari 2026. Kasus bermula dari laporan pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter milik korban berinisial AY, yang dilaporkan ke Polsek Serbalawan pada 5 Januari 2026.
Truk Mitsubishi Canter BM 8744 TX warna kuning itu dilaporkan hilang pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, saat terparkir di Jalan Gotong Royong, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp350 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., mengatakan pengungkapan perkara dilakukan melalui rangkaian penyelidikan tertutup dengan memanfaatkan informasi lapangan dan analisis pola kejahatan.
“Perkara ini tidak ditangani secara instan. Tim melakukan penyelidikan berlapis, mengumpulkan informasi, dan memastikan peran masing-masing pelaku sebelum dilakukan penindakan,” ujar Herison.
Kepala Unit I Jatanras Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, S.H., menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada dugaan keterlibatan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang memiliki jaringan penadah lintas wilayah.
Setelah sekitar tiga pekan melakukan pendalaman, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka pertama berinisial JI di wilayah Huta Senjayu, Nagori Silenduk. Pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, JI diamankan tanpa perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, JI mengakui perannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain berinisial PJ alias Jafar. Berdasarkan penelusuran kepolisian, Jafar merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pada 2017 dan 2020, serta baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 20 November 2025.
Pengejaran terhadap Jafar berlanjut hingga ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Asahan, tim Jatanras melakukan penindakan pada Rabu dini hari, 4 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di Dusun VII, Desa Air Putih, Kecamatan Meranti. Jafar diamankan di rumah seorang rekannya.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa truk hasil curian dijual seharga Rp45 juta kepada seorang penadah berinisial ZA alias Zai, melalui perantara S alias Awal. Pada hari yang sama, sekitar pukul 05.15 WIB, tersangka S berhasil diamankan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di gudang yang diduga digunakan untuk membongkar truk hasil curian. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 13 item barang bukti, antara lain sayap kabin, terpal, bumper, rak besi, dan sejumlah suku cadang truk.
Namun, penadah utama berinisial ZA tidak berada di lokasi dan kini telah ditetapkan sebagai buronan. Kepolisian menyatakan masih melakukan pengejaran dan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat.
Selain komponen kendaraan, polisi turut menyita tiga unit telepon seluler, satu tas sandang, dua pasang pakaian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Herison Manullang menyatakan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan terorganisir tetap dapat diungkap melalui kerja penyelidikan yang konsisten dan terukur. “Kami akan melengkapi berkas perkara dan terus mengejar pelaku yang masih buron. Setiap peran akan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” katanya. (AP)




































