ATAPKOTA.COM, SUMUT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat pembangunan 1.427 unit hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Pemerintah menargetkan seluruh pengungsi dapat segera menempati huntara dalam waktu dekat.
Huntara tersebut tersebar di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini, jumlah warga yang masih berada di pengungsian tercatat 909 kepala keluarga atau 3.506 jiwa.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan sejumlah lokasi huntara telah dihuni. Di Lapangan Bola Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, tersedia 186 unit; Dusun Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, 118 unit; Adiankoting 40 unit; Asrama Haji Pinangsori 52 unit; Lahan Balerong Pasar Tukka 12 unit; serta Rusunawa Pandan 90 unit. Beberapa titik lain masih dalam tahap penyelesaian.
“Jika seluruh pembangunan selesai, seluruh pengungsi akan tertampung di huntara. Kami berharap mereka dapat menempati hunian tersebut sebelum Lebaran,” ujar Basarin dalam temu pers di Medan, Rabu (25/2/2026).
Selain pembangunan huntara, Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan pengganti sewa rumah kepada 313 kepala keluarga. Bantuan ini diberikan sebagai solusi sementara sembari menunggu pembangunan hunian tetap rampung.
Selanjutnya, bantuan dana tunggu hunian selama tiga bulan disalurkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Warga yang saat ini menempati huntara direncanakan akan direlokasi ke hunian tetap setelah proses pembangunan selesai.
Pemprov Sumut juga telah menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Dalam dokumen tersebut, estimasi kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp30,5 triliun untuk periode 2026–2028.
Terkait data korban, pemerintah mencatat 376 orang meninggal dunia dan 40 orang masih dinyatakan hilang. Meski pencarian skala besar telah dihentikan, upaya penelusuran akan dilakukan jika ditemukan indikasi baru terkait keberadaan korban.

































