ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Praktik parkir sepeda motor di atas saluran drainase diduga terjadi di samping bangunan Warkop Agam, Jalan Sutomo, Kota Pematangsiantar.
Kendaraan roda dua terlihat terparkir di atas penutup (cover) drainase yang seharusnya difungsikan sebagai akses pejalan kaki dan pelindung saluran air.
Pantauan di lokasi menunjukkan sepeda motor berjajar menutup sebagian area trotoar dan drainase. Selain itu, setiap kendaraan sepeda motor yang keluar dari lokasi tersebut selalu dikutip uang parkir sebesar Rp 2000, tanpa pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, karena tidak menggunakan karcis parkir, meski hingga kini belum ada data resmi terkait besaran kerugian.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,Drs. Daniel Hamonangan Siregar, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan patroli dan pendataan titik parkir liar di wilayah kota.
“Saat ini tim kita sedang patroli untuk melakukan pendataan parkir liar di Kota Pematangsiantar. Kegiatan ini dimulai sejak Senin, 2 Maret hingga 7 Maret 2026,” ujar Daniel, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, tahap awal yang dilakukan adalah pemetaan lokasi secara menyeluruh sebelum dilakukan penertiban.
“Kami sedang membuat pemetaan yang valid tentang titik parkir liar untuk ditertibkan,” katanya.
Terkait parkir di samping Warkop Agam, Daniel memastikan lokasi tersebut akan dicek dan segera ditertibkan.
“Untuk saat ini kita kumpulkan dulu semua informasi valid perihal titik parkir liar ini agar secepatnya bisa kita tertibkan,” terangnya melalui telepon WhatsApp.
Saat ditanya mengenai waktu pasti penertiban, ia hanya menyebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Secepatnya,” ujarnya singkat.
Parkir kendaraan di atas drainase dinilai mengalihfungsikan fasilitas publik. Selain mengganggu hak pejalan kaki, kondisi tersebut berpotensi menghambat sistem aliran air, terutama saat hujan deras.
Persoalan parkir liar juga berkaitan dengan ketertiban lalu lintas serta optimalisasi PAD dari sektor retribusi parkir.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat tindakan penertiban langsung di lokasi yang dimaksud. Dinas Perhubungan menyatakan masih dalam tahap pendataan sebelum mengambil langkah lanjutan. (AP/red)
































