ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua kurir di wilayah Kabupaten Langkat. Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran di area parkiran salah satu rumah sakit, Sabtu, 14 Maret 2026.
Kedua tersangka berinisial MF (33) dan KS (33), warga Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Andy Arisandi, menyebutkan penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Kami mengamankan dua orang tersangka saat akan melakukan transaksi sabu seberat satu kilogram,” ujarnya di Medan, Rabu (18 Maret 2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China berwarna hijau. Barang haram itu rencananya akan dijual dengan harga Rp190 juta kepada calon pembeli.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan transaksi di lokasi yang sama. Area parkiran rumah sakit dipilih karena dianggap aman dan tidak mencurigakan.
“Lokasi seperti rumah sakit dipandang sebagai tempat yang minim kecurigaan. Pola ini menunjukkan adanya upaya pelaku untuk menghindari pengawasan aparat,” kata Andy.
Penyidik kini masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pengendali utama peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkoba dengan modus penyamaran lokasi transaksi. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus hingga ke tingkat bandar guna memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Utara. (AP/red)
































