ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur dengan menyasar 10.000 penerima manfaat pada tahun 2026. Program bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Medan ini diprioritaskan bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) yang belum tersentuh bantuan dari pemerintah pusat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, program tersebut merupakan langkah konkret Pemko Medan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Masih ada masyarakat kita yang hidup dalam kemiskinan ekstrem, lansia terlantar, hingga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan perhatian. Ini yang harus kita hadirkan solusinya,” ujar Rico Waas saat Sosialisasi PKH Medan Makmur dan Digitalisasi Bantuan Sosial di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
Program PKH Medan Makmur memiliki landasan hukum Peraturan Wali Kota Medan Nomor 10 Tahun 2026 dan dirancang sebagai bantuan sosial bersyarat untuk memperkuat sistem perlindungan sosial di daerah.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan secara non-tunai melalui rekening masing-masing penerima.
Adapun sasaran utama program ini adalah warga Kota Medan yang merupakan penyandang disabilitas dengan tingkat ketergantungan tinggi serta lanjut usia berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam kondisi terlantar atau tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Selain itu, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berdomisili di Kota Medan dengan dokumen kependudukan yang sah, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH nasional atau BPNT, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada desil 1 hingga 5.
Bagi warga yang belum terdata, pengusulan dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat kelurahan.
Proses pengajuan bantuan dilakukan secara berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga ditetapkan melalui keputusan Wali Kota setelah melalui verifikasi oleh Dinas Sosial Kota Medan.
Rico Waas menegaskan bahwa proses pendataan penerima harus dilakukan secara objektif dan akurat. Ia mengingatkan camat dan lurah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan.
“Bantuan ini untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai disalahgunakan. Kalau tidak sesuai, akan diproses,” tegasnya.
Dari sekitar 313.000 keluarga yang masuk kelompok desil 1 hingga 5 di Kota Medan, menurut Rico diperlukan penyaringan ketat agar bantuan dapat tepat sasaran. Distribusi bantuan juga akan dilakukan secara proporsional di 21 kecamatan, dengan perhatian lebih pada wilayah Medan bagian utara.
Selain menjalankan PKH Medan Makmur, Pemko Medan juga mendorong pembenahan sistem pendataan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Wali Kota meminta Dinas Sosial segera melakukan pelatihan ulang bagi operator serta mendata kendala perangkat di tingkat kelurahan untuk ditindaklanjuti bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Di sisi lain, Kota Medan juga ditetapkan sebagai daerah percontohan nasional dalam digitalisasi bantuan sosial. Melalui integrasi data berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD), pemerintah menargetkan validasi data penerima bansos menjadi lebih akurat dan transparan.
Seluruh camat dan lurah juga diwajibkan memiliki IKD serta menjadi agen sosialisasi di tengah masyarakat, termasuk membantu warga yang belum memahami penggunaan teknologi digital.
Rico Waas menargetkan seluruh proses pendataan PKH Medan Makmur, pembenahan SIKS-NG, serta langkah awal digitalisasi bantuan sosial dapat diselesaikan dalam bulan ini.
“Ini kerja bersama. Kami minta komitmen seluruh jajaran agar program ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (Mery/red)
































