Lahan Eks Sekolah di Simalungun Memicu Polemik, Warga Tuntut PTPN IV Lepaskan 225 Hektare

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 22:05 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Lahan bekas sekolah di wilayah Kabupaten Simalungun memicu polemik antara masyarakat dan pihak PTPN IV Regional II Kebun Marihat. Sejumlah warga menuntut perusahaan perkebunan milik negara tersebut melepaskan lahan seluas 225 hektare yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Menanggapi hal itu, Koordinator Keamanan (Korkam) PTPN IV Kebun Marihat, Simanjuntak, menjelaskan bahwa lahan yang kini menjadi perdebatan tersebut pada awalnya merupakan aset perusahaan.

Ia mengatakan lahan tersebut pernah dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pendidikan untuk pembangunan sekolah.

Hal itu disampaikan Simanjuntak saat ditemui di Simalungun pada Rabu, 1 April 2026.

“Lahan eks sekolah itu dulunya memang milik PTPN. Waktu itu dipinjamkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun untuk pembangunan sekolah,” kata Simanjuntak.

Menurut dia, sekitar dua tahun lalu pemerintah daerah melakukan regrouping atau penggabungan sekolah, sehingga bangunan sekolah yang berdiri di lokasi tersebut tidak lagi digunakan.

Setelah tidak difungsikan sebagai sekolah, lahan tersebut kemudian mulai digarap oleh sejumlah warga.

“Setelah sekolah digabung, lahan itu mulai digarap oleh beberapa masyarakat. Bahkan sekarang sudah ada yang membangun rumah di sana,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai langkah yang akan diambil perusahaan terhadap bangunan yang berdiri di lahan tersebut, Simanjuntak mengatakan pihak kebun berencana melakukan penertiban.

“Kami rencananya akan melakukan tindakan penertiban atau penggusuran. Tunggu saja nanti,” kata Simanjuntak.

Terkait tuntutan masyarakat yang meminta PTPN IV melepaskan lahan seluas 225 hektare, Simanjuntak menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

“Mereka mengatakan punya data, tetapi kami juga punya data kepemilikan. Dokumen itu ada di Medan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perwakilan masyarakat yang mengklaim lahan 225 hektare tersebut belum berhasil dimintai keterangan untuk menjelaskan dasar tuntutan mereka. (Trikut Simatupang/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru