ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangun, Polres Simalungun, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AZT (25) dilakukan pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangun dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di beberapa lokasi.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi antarunit kepolisian. Kami terus berupaya menindak setiap laporan masyarakat terkait tindak kriminalitas,” kata Verry saat dikonfirmasi Senin malam.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun pada Maret 2026.
Laporan pertama disampaikan oleh Rizka Meinanda Putri pada 5 Maret 2026. Dalam kejadian tersebut, rumah korban di Jalan Suri Suri Nomor 1, Nagori Pematang Simalungun, diduga dibobol pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela belakang rumah. Sejumlah barang dilaporkan hilang, antara lain televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp20 juta.
Kasus kedua dilaporkan oleh Widi Anita Sihombing pada 28 Maret 2026. Korban mendapati rumahnya di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol saat kembali bersama suaminya.
Dari rumah tersebut dilaporkan hilang sejumlah barang, termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, dan dua tabung gas 3 kilogram. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10,55 juta.
Menurut Hengky, dari hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Bangun dan Polsek Siantar Timur.
“Dari informasi yang diperoleh, yang bersangkutan diduga terkait dengan enam tempat kejadian perkara di wilayah berbeda,” ujar Hengky.
Polisi juga menyebut sebelumnya telah mengamankan tujuh orang lainnya yang diduga berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.
Penangkapan terhadap AZT berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaannya di sebuah rumah kosong di Pematangsiantar.
Saat tim kepolisian tiba di lokasi, terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga di sekitar lokasi.
Petugas bersama warga sempat meminta terduga pelaku untuk menyerahkan diri. Namun ia tetap berusaha berpindah dari satu atap rumah ke atap lainnya sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta lokasi kejadian lainnya,” ujar Verry. (AP/red)



































