ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat, 10 April 2026.
Pemerintah melaporkan total nilai penyerahan mencapai Rp 11,42 triliun. Nilai tersebut berasal dari sejumlah sumber, antara lain denda administratif sektor kehutanan sekitar Rp 7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara oleh Kejaksaan RI sekitar Rp 1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 sekitar Rp967,7 miliar, kontribusi pajak PT Agrinas Palma Nusantara sekitar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup sekitar Rp 1,14 triliun.
Selain aspek keuangan, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan penguasaan kembali lahan dalam skala luas. Sejak Februari 2025, satgas mencatat penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan sektor pertambangan sekitar 10.257 hektare.
Pada tahap VI, satgas menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas sekitar 254.780 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali seluas sekitar 30.543 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam arahannya, Presiden menyebut capaian tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Ia menyampaikan bahwa dalam kurun sekitar satu setengah tahun terakhir, pemerintah mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp31,3 triliun dari berbagai penanganan perkara.
Presiden merinci sejumlah capaian sebelumnya, antara lain penyelamatan Rp13,255 triliun pada Oktober 2025 dan Rp6,625 triliun pada Desember 2025, sebelum penambahan Rp11,42 triliun pada April 2026.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan penertiban kawasan hutan dilakukan melalui pendekatan hukum yang tegas. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan sesuai kepentingan publik.
“Pengelolaan hutan harus memastikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujar Burhanuddin.
Sejumlah capaian tersebut, menurut pemerintah, masih memerlukan penguatan pengawasan dan tata kelola lanjutan agar pengelolaan aset negara berjalan transparan dan akuntabel. (Edo/red)






























